Zonalinenews –Kupang,- Kasus dugaan korupsi tanah Hibah seluas 10 Ha di kabupaten Rote Ndao kian memanas. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a dituding melakukan pemaksaan ketika para saksi diperiksa dalam kasus itu. Kajari Ba’a, I Gede Ngurah Sryada melalui Kasi intel Dipo Iqbal kepada wartawan, Minggu 7 September 2014 mengatakan mengenai isu adanya pemaksaan dari kejari ba’a dalam pemeriksaan saksi untuk kasus itu tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya bekerja sesuai Standar Operasionaal (SOP) yang ada. Dipo menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus itu, tim penyidik tidak pernah melakukan pemaksaan terhadap saksi-saksi untuk mengikuti permintaan tim penyidik, saksi-saksi memberikan keterangan sesuai apa yang mereka alami dan ketahui dalam kasus itu.
“Tidak ada pemaksaan dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus itu. Semua saksi yang diperiksa sudahs esuai prosedur yang ada. Saksi beri keterangan sesuai apa yang mereka tahu, “ tegas Dipo. Dipo menegaskan isu itu, dibuat oleh oknum-oknum tertentu untuk mengacaukan konsentrasi tim penyidik Kejari Ba’a, agar kasus itu terbengkelai dan untuk menghambat proses hukum kasus itu. Namun tim penyidik tidak akan pernah termakan dengan isu-isu seperti itu.
Dirinya menduga, isu tersebut dibuat oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan dalam kasus itu. Ditegaskannya intinya Kejari Ba’a tidak pernah melakukan pemaksaan dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Saya mau tegaskan, kalau dalam pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik tidak pernah paksa saksi untuk beri keterangan. Mereka beri keterangan sesuai dengan apa yang mereka tahu, “ tegas Dipo. Dipo mengatakan usai melakukan pemeriksaan saksi, BAP yang dibuat tim penyidik kembali diberikan kepada saksi untuk dilihat, apakah ada paksaan, intervensi, seluruh saksi mengatakan tidak dan menandatangani BAP yang ada. Ini menunjukan bahwa BAP saksi dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada unsure paksaan dari siapapun. (*tim)