Zonalinenews-Kota Kupang, – Sebuah kasus tragis terjadi di kelurahan Sikumana Kota Kupang dimana seorang pria diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki, pada Sabtu , 31 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00- 15.00 Wita.
Keluarga Korban UK kepada media ini, Rabu, 4 September 2024 menjelaskan ketika Korban bermain bersama temannya NV di jalan umum depan rumah pelaku,
Pelaku kemudian memanggil korban IH “mari sini nanti b (saya) kasi lu (kamu) uang seribu”
Dikatakan UK, lalu korban pergi ketemu (bertemu) pelaku, pelaku pegang tangan korban, lalu bawa masuk ke dalam rumah pelaku, kemudian pelaku mengunci pintu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamarnya, baringkan di lantai, buka celana korban sepaha, lalu mengocok (alat kemaluan) korban berulang-ulang . Korban berteriak ” aduhhh ka ba’i (panggilan pelaku), b pung (saya) burung (alat kelamin) sakit”
Setelah itu, kata UK, korban didudukan di tempat tidur, lalu pelaku berdiri setengah jongkok dan menghisap leher korban hingga berwarna merah keunguan
“Pelaku lalu membawa korban ke dapur, menyuruh korban buka baju, kancing perut, dan pelaku pukul perut korban dua kali setalah itu pelaku menyuruh pulang, ” ungkap UK.
Terkait Kasus ini, Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu,S.H,M.H, ketika dikonfermasi Jumat, 6 Agustus 2024, AKP Nuriyani Trisani Ballu ,S.H,M.H mengakui adanya tersangka dugaan pencabulan anak berinisial “IL” dengan nomor : STPL/135/1X/2024/SPKT/polsek maulafa/polres kota kupang kota/polda NTT
Dikatakan AKP Nuriyani Trisani Ballu,S.H,M.H , berkas belum lengkap karena masih menunggu hasil Visum korban, Hasil belum keluar yang lain sudah dimintai keterangan dari: pelaku, korban, maupun saksi .
Himbauan Terhadap Kasus ini
1. Peningkatan Kesadaran Penting bagi orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Edukasi kepada anak-anak mengenai bahaya dan pentingnya melaporkan jika mereka merasa terancam sangatlah krusial.
2. Pengawasan yang Ketat: Orang tua harus lebih mengawasi aktivitas anak-anak dan berkomunikasi secara terbuka dengan mereka tentang potensi bahaya dan perlunya melindungi diri sendiri.
3. Pelaporan: Segera laporkan kejadian yang mencurigakan atau kekerasan seksual kepada pihak berwajib. Kesadaran dan tindakan cepat dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
4. Dukungan: Berikan dukungan emosional kepada korban dan keluarga. Bantu mereka mendapatkan layanan psikologis dan hukum yang diperlukan untuk proses pemulihan. (* Penulis EH)