Zonalinenews-Manggarai ,- Kepala desa merupakan pimpinan dalam suatu desa , seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat , namun berbanding terbalik dengan kades Beawaek, kecamatan Poco Ranaka ,Yohanes Rondas yang memiliki 4 orang anak dan memiliki istri yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan beberapa warga desa Golorengket yang tidak menyebutkan identitasnya kepada zonalinenews menjelaskan kades tersebut melakukan kejahatan seksual kepada warga desa golorengket, diduga telah menghamili ibu Bidan E pada tahun 2012 dan dari hubungan tersebut melahirkan seorang anak laki-laki,namun kasus ini bisa diselesaikan secara adat, dengan denda 2 juta rupiah dan membiayai segala akomodasi dari anak yang dihasilkan dari hubungan tersebut.
“Pak kades, maju tak gentar walaupun sudah menghamili beberapa wanita , pak kades terus beraksi mancari korban baru, pada tahun 2013 sang kades, bereaksi dengan menghamili warganya sendiri. langkah penyelesaian kasus ini diselesaikan secara adat juga,sehingga pak kades bebas dari tuntutan hukum. “Dia memang cerdik ketika ada persoalan seperti itu,pasti dirinya selalu menyelesaikan secara adat,” kata warga dengan nada kesal.
Perjuangan untuk mencari mangsa baru tak berhenti-henti,pada tahun 2014 ini,Kades beralih langkah menuju desa tetangganya dengan menghamili istri orang, berinisila MM asal Desa Lenang, Desa Compang Laho. “ Sejauh ini suami korban masih merantau ke kalimantan , diduga dengan kejadian hubungan ini akhirnya MM mengandung 9 bulan yang merupakan hasil perselingkuhan dengan pak kades,”kata warga.
Sementara itu camat Poco Ranaka, Thobias Suman S.H di ruang kerjanya,jumat 20 Juli 2014 pukul 08.00 wita Kepada zonalinenews menjelaskan,pihaknya telah melakukan mediasi kepada kedua keluarga bersangkutan,pada tanggal 26 mei,2014 dengan mencetuskan kesepakatan bahwa pihak laki-laki di bebani denda menurut adat Manggarai,1 ekor kerbau,1 ekor kuda,1 lembar kain songke dan uang 5 juta rupiah.semua denda tersebut di uangkan sehingga total Rp. 16.500.000, pihak laki-laki juga bertanggung jawab atas segala akomodasi dari anak yang dikandunginya sampai dewasa.
Thobias menambahkan “dalam penyelesaian kasus tersebut pak kades tidak mengaku dan dirinya tidak mengenal perempuan tersebut” namun pada akhirnya ibu maria menunjukan alat bukti berupa obat-obat yang di beli dari pak kades untuk menggugurkan kandungan,selain itu juga pak kades di minta untuk bersumpah secara agama khatolik.
ketika hal tersebut disampaikan kepadanya,dengan suara pelan dan halus mengakui segala perbuatanya.sejauh ini pemerintah telah memberikan teguran keras kepada yohanes rondas selaku kepala desa beawaek,” Tandas Thobias.(*kons)