Aksi Damai Aliansi Peduli Kemanusiaan bersama Keluarga Korban Almarhum Roy Bolle di PN Kupang
Diketahui, hari ini Senin 30 Oktober 2023 akan digelar
sidang Praperadilan (Prapid) terduga
tersangka Marten Soleaman
Konay alias Teny Konay di PN Kupang.
Ketua Koordinator Aksi Damai Aliansi Peduli Manusia Arnikeb Eben Tung sely, mengungkapkan, kegiatan aksi damai Jilid 4 di depan Kantor PN Kupang bertujuan untuk terus mengawal dan mecari keadilan bagi korban Almarhum Roy Bolle.
Menurutnya, kegiatan aksi damai Jilid 4 ini juga benduk dukungan secara moril dari Aliansi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Kupang
Kota yang akan mengikuti sidang Prapid di PN Kupang.
“Kita berharap sidang Prapid di PN Kupang ini, pihak Polresta Kupang Kota tetap semangat dan kokoh dalam menegakkan keadilan,” kata Eben kepada
wartawan di depan PN Kupang, Senin 30 Oktober 2023.
Selain itu, ungkapnya, keluarga korban Almarhum Roy Bolle juga berharap agar pihak
hakim yang memimpin jalannya persidangan Prapid tersebut agar dapat bertindak secara tegak lurus.
“Para hakim yang mulia, keluarga korban berharap tegakkan keadilan berdasarkan hati nurani,” ucap Eben.
“Kami bersama keluarga korban juga meminta agar pihak Komisi Yudisial agar melakukan atensi langsung kasus pembuatan terhadap Almarhum Roy Bolle ini. Sehingga ada pengawalan ketat agar kasus ini diputuskan secara adil dan benar berdasarkan
pancasila, sila ke 5, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Selain itu, salah satu kerabat korban yang mewakili keluarga korban Roy Bolle, Julian Lionel A Maleta Manuk berharap, dengan adanya aksi damai tersebut, keadilan bisa perpihak kepada korban Almarhum Roy Bolle.
“Aksi damai kami ini hanya untuk semata ingin mencari keadilan bagi Almarhum Roy Bolle. Sehingga keluarga korban juga bisa merasakan keadilan yang seadil – adilnya, ” ujarnya.
Dia juga sangat mengapresiasi kinerja dari pihak Polresta Kupang Kota.
“Penetapan tersangka Polresta Kupang Kota kepada Teny Konay itu adalah salah satu sikap kinerja yang bagus dari
penyidik. Karena, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka itu tidak mudah, oleh karena itu saya rasa dengan ditetapkan Teny Konay sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini pihak penyidik dari Polresta Kupang Kota sudah mengantongi beberapa alat bukti yang sah,” kata Julian. (y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman