Home / Tak Berkategori

Kasus Tambak Sabu, Henry Wenji Didakwa Pasal Berlapis dan Korupsi 1,6 Miliar

- Reporter

Rabu, 5 Juli 2017 - 02:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Henry Wenji (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai pembacaan dakwaan Jaksa.

Henry Wenji (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai pembacaan dakwaan Jaksa.

Henry Wenji (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai pembacaan dakwaan Jaksa.
Henry Wenji (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai pembacaan dakwaan Jaksa.

Zonalinenews.com, Kupang – Kuasa direktur PT Surya Mekar Raya, Henry Jhonsons Wenji menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 4 JUli 2017. Henry adalah terdakwa kasus proyek tambak garam paket Sabu daratan 1 di Kabupaten Sabu Raijua seluas 5 hektar dengan pagu anggaran Rp2,999 miliar lebih tahun anggaran 2016 pada dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Hendrik Tiip, Henry didakwa pasal berlapis sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) dan 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.651 miliar atau 55 persen. Nilai itu dari perhitungan bahan – bahan belum terpasang yang baru berada di lokasi pekerjaan Februari 2017 hingga selesainya masa kontrak terdapat selisih lebih pembayaran yang memperkaya terdakwa senilai 1.959 miliar atau 65 persen dikurangkan dengan nilai pengadaan bahan yang baru ada di lokasi pekerjaan senilai Rp1.651 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa bersama Lewi Tandirura selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Nikodemus Tari selaku PPK bersama – sama Melianus Tupumahu, J M Robinson Taga dan Daniel Kitu dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp930.803 juta.

“Dalam pelaksanaannya terdakwa Henry Jhonsons Wenji  memperoleh keuntungan yang memperkaya diri sebesar Rp622.656 juta,”kata Hendrik

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Henry Wenji melalui kuasa hukumnya Novan Erwin Manafe dan Petrus Ufi akan melakukan eksepsi. “kami mohon waktu satu Minggu yang mulia,” kata Novan

Jalannya persidangan dipimpin hakim ketua, Edy Pramono, didampingi hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Ibnu Kholid. Turut hadir Jaksa penuntut umum, Hendrik Tiip. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Novan Manafe cs. Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa 11 Juli 2017 dengan agenda Eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. (*Pul)

Iklan Tour Flores lokal

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang
Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 
Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya
SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu
DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar
Pekerjaan Pipa SR Tahun 2024 Belum Selesai, Komisi III DPRD Kota Kupang Turun Pantau Lokasi
Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Kabupaten Kupang Penyebab Pohon Besar Tumbang, Tutup Akses Jalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14

Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:48

Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:17

SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:25

DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:44

Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:56

Ketua DPRD Kota Kupang Minta Pengusaha dan Pemkot Harus Kolaborasi Untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:32

Aliansi Gelar Aksi Bisu di Gedung DPRD Kota Kupang, Jabir Marola : Kami Tidak ‘Alergi’ Dengan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi