Zonalinenews.com, Kupang – Kuasa direktur PT Surya Mekar Raya, Henry Jhonsons Wenji menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 4 JUli 2017. Henry adalah terdakwa kasus proyek tambak garam paket Sabu daratan 1 di Kabupaten Sabu Raijua seluas 5 hektar dengan pagu anggaran Rp2,999 miliar lebih tahun anggaran 2016 pada dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Hendrik Tiip, Henry didakwa pasal berlapis sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) dan 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.651 miliar atau 55 persen. Nilai itu dari perhitungan bahan – bahan belum terpasang yang baru berada di lokasi pekerjaan Februari 2017 hingga selesainya masa kontrak terdapat selisih lebih pembayaran yang memperkaya terdakwa senilai 1.959 miliar atau 65 persen dikurangkan dengan nilai pengadaan bahan yang baru ada di lokasi pekerjaan senilai Rp1.651 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa bersama Lewi Tandirura selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Nikodemus Tari selaku PPK bersama – sama Melianus Tupumahu, J M Robinson Taga dan Daniel Kitu dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp930.803 juta.
“Dalam pelaksanaannya terdakwa Henry Jhonsons Wenji memperoleh keuntungan yang memperkaya diri sebesar Rp622.656 juta,”kata Hendrik
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Henry Wenji melalui kuasa hukumnya Novan Erwin Manafe dan Petrus Ufi akan melakukan eksepsi. “kami mohon waktu satu Minggu yang mulia,” kata Novan
Jalannya persidangan dipimpin hakim ketua, Edy Pramono, didampingi hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Ibnu Kholid. Turut hadir Jaksa penuntut umum, Hendrik Tiip. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Novan Manafe cs. Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa 11 Juli 2017 dengan agenda Eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. (*Pul)