Home / Tak Berkategori

Kasus Tambak Garam Sabu, Wenji Nilai Dakwaan Jaksa tidak Cermat

- Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Henri Johnson Wenji

Terdakwa Henri Johnson Wenji

Terdakwa Henri Johnson Wenji
Terdakwa Henri Johnson Wenji

Zonalinenews.com, KupangSidang perkara pekerjaan fisik tambak garam pada dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM kabupaten Sabu Raijua tahun 2016 dengan terdakwa, Henri Johnson Wenji kembali digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 11 Juli 2017.

Pada sidang dengan agenda pembelaan terdakwa ini dipimpin hakim ketua, Edy Pramono yang didampingi hak anggota Ibnu Kholid dan Gustap P M Marrpaung. Terdakwa, Henri Johnson Wenji melalui kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe menilai jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Kata Novan, uraian dakwaan primair dari jaksa penuntut umum sama atau copy paste dari dakwaan subsidair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut secara prinsip beda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, dakwaan penuntut umum menyatakan terdakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum bersama – sama dengan Lewi Tandirura, Nikodemus R Tari, Melianus Tupumahu, Junion M Robinson Taga dan Daniel Kitu. Melianus Tupumahu dan Junion Mirasoni Robinsontaga bukanlah terdakwa yang perkaranya dilakukan secara terpisah.

“Oleh karena itu, dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang tidak cermat, kabur, tidak lengkap, serta catat hukum dan telah keliru menempatkan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”kata Novan Manafe.

Dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa adalah orang yang tidak memiliki hak untuk menandatangani kontrak bersama – sama dengan Niko R Tari selaku PPK karena bukan sebagai direksi atau pegawai tetap yang mendapat kuasa dari PT Surya Melarat.

Ditambahkannya, bahwa dakwaan Penuntut Umum terjadi perbedaan nilai prosentase barang yang sudah ada di lokasi. Pemeriksaan Politeknik Negeri Kupang bahwa nilai barang yang ada di lokasi pekerjaan adalah sebesar 60,5 persen, sedangkan perhitungan jaksa sebesar 55,07 persen.

“Uraian dakwaan ini, merupakan bagian dari tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkapnya sebuah surat dakwaan sehingga sangat membingungkan dan merugikan hak pembelaan diri terdakwa,”tambahnya

Selain itu, kuasa hukum terdakwa menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak memakai lembaga hukum yang berwenang dalam perhitungan kerugian negara. Tuntutan jaksa penuntut umum adalah prematur sehingga batal demi hukum.

“Kami selaku tim penasehat hukum terdakwa, Henri Johnson Wenji meminta kepada majelis hakim yang mulia menerima eksepsi ini seraya memutuskan, menyatakan menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa seluruhnya. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Menyatakan sidang dalam pemeriksaan perkara terdakwa tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan atau batal demi hukum,”ujarnya

Kuasa hukum terdakwa juga meminta terdakwa dilepaskan dari rumah tahanan negara Kupang segera sesudah putusan sela ini dibacakan. (*Pul)

Iklan Tour Flores lokal

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nobar Film Tabayyun, NasDem Ajak Masyarakat Kota Kupang Tetap Pertahankan Prinsip Pribadi dan Kebenaran
Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?
Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga
Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan
Pansus DPRD Kota Kupang : Ada Upaya Mempersulit Izin PBG di Dinas PUPR Kota Kupang
Masyarakat Adat Suku Bajo di Pulau Kera Tolak Pembangunan Villa Milik PT. Pitoby Grup
Polres Rote Ndao Amankan 6 Orang Imigran Gelap Asal China, Sempat Terdampar di Perairan Batu Tua
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:09

Dirut Perumda Pasar Kabur Saat Pansus DPRD Kota Kupang Turun Uji Petik Lapangan, Ada Apa?

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02

Revisi Perda RTRW Untuk Menata Kota Kupang Lebih Baik Kedepan

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:21

Viral Aksi “Koboi” di Jalan El Tari Kota Kupang Ancam Tembak Pedagang Kopi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:29

DPRD Kota Kupang Minta Dinkes Tingkatkan Kesejahteraan Bagi Kader Posyandu

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:13

Dihantam Gelombang, ABK Perahu Tunas Harapan 03 Tenggelam dan Hilang di Laut TPI Oeba

Rabu, 30 April 2025 - 07:50

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Lakukan Reformasi Fiskal

Rabu, 30 April 2025 - 07:35

Jumlah Penduduk Kota Kupang Tahun 2024 Menurun Drastis, Fraksi PAN Desak Pemkot Lakukan Kajian

Selasa, 29 April 2025 - 19:09

Josef Nai Soi Akui Erwin Gah Sebagai Ketua PMI Kota Kupang

Berita Terbaru

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI

Nusa Tenggara Timur

Anggota DPR RI Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:23

TNI-Polri Gelar Apel Siaga Jelang Kunker Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

Nusa Tenggara Timur

Jelang Kunker Wakil Presiden di NTT, TNI – Polri Gelar Apel Siaga

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:15

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi
slot gacor