Zonalinenews.com, Kupang – Sidang perkara pekerjaan fisik tambak garam pada dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM kabupaten Sabu Raijua tahun 2016 dengan terdakwa, Henri Johnson Wenji kembali digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 11 Juli 2017.
Pada sidang dengan agenda pembelaan terdakwa ini dipimpin hakim ketua, Edy Pramono yang didampingi hak anggota Ibnu Kholid dan Gustap P M Marrpaung. Terdakwa, Henri Johnson Wenji melalui kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe menilai jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Kata Novan, uraian dakwaan primair dari jaksa penuntut umum sama atau copy paste dari dakwaan subsidair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut secara prinsip beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, dakwaan penuntut umum menyatakan terdakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum bersama – sama dengan Lewi Tandirura, Nikodemus R Tari, Melianus Tupumahu, Junion M Robinson Taga dan Daniel Kitu. Melianus Tupumahu dan Junion Mirasoni Robinsontaga bukanlah terdakwa yang perkaranya dilakukan secara terpisah.
“Oleh karena itu, dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang tidak cermat, kabur, tidak lengkap, serta catat hukum dan telah keliru menempatkan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”kata Novan Manafe.
Dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa adalah orang yang tidak memiliki hak untuk menandatangani kontrak bersama – sama dengan Niko R Tari selaku PPK karena bukan sebagai direksi atau pegawai tetap yang mendapat kuasa dari PT Surya Melarat.
Ditambahkannya, bahwa dakwaan Penuntut Umum terjadi perbedaan nilai prosentase barang yang sudah ada di lokasi. Pemeriksaan Politeknik Negeri Kupang bahwa nilai barang yang ada di lokasi pekerjaan adalah sebesar 60,5 persen, sedangkan perhitungan jaksa sebesar 55,07 persen.
“Uraian dakwaan ini, merupakan bagian dari tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkapnya sebuah surat dakwaan sehingga sangat membingungkan dan merugikan hak pembelaan diri terdakwa,”tambahnya
Selain itu, kuasa hukum terdakwa menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak memakai lembaga hukum yang berwenang dalam perhitungan kerugian negara. Tuntutan jaksa penuntut umum adalah prematur sehingga batal demi hukum.
“Kami selaku tim penasehat hukum terdakwa, Henri Johnson Wenji meminta kepada majelis hakim yang mulia menerima eksepsi ini seraya memutuskan, menyatakan menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa seluruhnya. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Menyatakan sidang dalam pemeriksaan perkara terdakwa tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan atau batal demi hukum,”ujarnya
Kuasa hukum terdakwa juga meminta terdakwa dilepaskan dari rumah tahanan negara Kupang segera sesudah putusan sela ini dibacakan. (*Pul)