Home / Tak Berkategori

Kasus Tambak Garam Sabu, Wenji Nilai Dakwaan Jaksa tidak Cermat

- Reporter

Selasa, 11 Juli 2017 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Henri Johnson Wenji

Terdakwa Henri Johnson Wenji

Terdakwa Henri Johnson Wenji
Terdakwa Henri Johnson Wenji

Zonalinenews.com, KupangSidang perkara pekerjaan fisik tambak garam pada dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM kabupaten Sabu Raijua tahun 2016 dengan terdakwa, Henri Johnson Wenji kembali digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 11 Juli 2017.

Pada sidang dengan agenda pembelaan terdakwa ini dipimpin hakim ketua, Edy Pramono yang didampingi hak anggota Ibnu Kholid dan Gustap P M Marrpaung. Terdakwa, Henri Johnson Wenji melalui kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe menilai jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Kata Novan, uraian dakwaan primair dari jaksa penuntut umum sama atau copy paste dari dakwaan subsidair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut secara prinsip beda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, dakwaan penuntut umum menyatakan terdakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum bersama – sama dengan Lewi Tandirura, Nikodemus R Tari, Melianus Tupumahu, Junion M Robinson Taga dan Daniel Kitu. Melianus Tupumahu dan Junion Mirasoni Robinsontaga bukanlah terdakwa yang perkaranya dilakukan secara terpisah.

“Oleh karena itu, dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang tidak cermat, kabur, tidak lengkap, serta catat hukum dan telah keliru menempatkan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”kata Novan Manafe.

Dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa adalah orang yang tidak memiliki hak untuk menandatangani kontrak bersama – sama dengan Niko R Tari selaku PPK karena bukan sebagai direksi atau pegawai tetap yang mendapat kuasa dari PT Surya Melarat.

Ditambahkannya, bahwa dakwaan Penuntut Umum terjadi perbedaan nilai prosentase barang yang sudah ada di lokasi. Pemeriksaan Politeknik Negeri Kupang bahwa nilai barang yang ada di lokasi pekerjaan adalah sebesar 60,5 persen, sedangkan perhitungan jaksa sebesar 55,07 persen.

“Uraian dakwaan ini, merupakan bagian dari tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkapnya sebuah surat dakwaan sehingga sangat membingungkan dan merugikan hak pembelaan diri terdakwa,”tambahnya

Selain itu, kuasa hukum terdakwa menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak memakai lembaga hukum yang berwenang dalam perhitungan kerugian negara. Tuntutan jaksa penuntut umum adalah prematur sehingga batal demi hukum.

“Kami selaku tim penasehat hukum terdakwa, Henri Johnson Wenji meminta kepada majelis hakim yang mulia menerima eksepsi ini seraya memutuskan, menyatakan menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa seluruhnya. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Menyatakan sidang dalam pemeriksaan perkara terdakwa tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan atau batal demi hukum,”ujarnya

Kuasa hukum terdakwa juga meminta terdakwa dilepaskan dari rumah tahanan negara Kupang segera sesudah putusan sela ini dibacakan. (*Pul)

Iklan Tour Flores lokal

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang
Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 
Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya
SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu
DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar
Pekerjaan Pipa SR Tahun 2024 Belum Selesai, Komisi III DPRD Kota Kupang Turun Pantau Lokasi
Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Kabupaten Kupang Penyebab Pohon Besar Tumbang, Tutup Akses Jalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14

Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:48

Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:17

SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:25

DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:44

Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:56

Ketua DPRD Kota Kupang Minta Pengusaha dan Pemkot Harus Kolaborasi Untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:32

Aliansi Gelar Aksi Bisu di Gedung DPRD Kota Kupang, Jabir Marola : Kami Tidak ‘Alergi’ Dengan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi