Zonalinenews – Kupang,- Kasus paedofilia atau kekerasan seksual pada anak-anak tercatat sebanyak 441 dan kurang lebih 270 kasus terjadi pada anak ( 4 anak laki laki) . Data ini bukan representatif dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Kupang, karena tidak semua kasus kekerasan seksual dilaporkan ke rumah perempuan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan atau dicurigai yang tidak terungkap. Hal ini diungkapkan Direksi Lembaga rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe dalam sambutanya pada acara kegiatan workshop Persiapan Standar Operasional (SOP) untuk anak korban Kekerasan Seksual,di Hotel Olive Kupang , Rabu 4 Juli 2014.
Kegiatan workshop Persiapan Standar Operasional (SOP) untuk anak korban Kekerasan Seksual dengan mengahadirkan para nara sumber dari semua pihak terkait diantaranya Dinas PPO Kota Kupang yang dihadiri oleh Kepala bidang menengak umum yakni Oktovianus Naitboho, S.Pd, M.Si ,Kabag Pemberdayaan Perempuan dan anak Setda Kota Kupang,drg. Francisca Johana, Kanit Unit UPPA Polda NTT ,Bertha Hangge,dan Ketua PUSHAM Undana ,Jorhans Nome, SH.Mhum.
Menurutnya, jumlah kasus yang terjadi tersebut ,diidentifikasi pelaku adalah orang orang terdekat seperti Bapak kandung, Bapak Tiri, kakak kandung, paman, opa, tetangga dan pacar, hanya sebagian kecil yang orang asing.
“Untuk merespon persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh sebuah lembaga saja tetapi perlu bersinergi dengan pihak pihak penyedia layanan untuk secara bersama sama memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual. Kami merasa perlu untuk membuat satu standar pelayanan ,” katanya. (*hayer)