
Zonalinenews.com, Kupang – Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut pemerintah NTT dalam hal negara untuk bertanggung jawab atas persoalan penutupan program studi dan jurusan Universitas PGRI NTT.
APR menilai bahwa persoalan PGRI NTT, mahasiswa telah menjadi korban atas dikeluarkannya surat keputusan nomor 208/M/KPT/2017 tentang pencabutan ijin program studi di Universitas PGRI NTT. Sehingga banyak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan.
“Mahasiswa telah menjadi korban dari kebijakan ini,”kata Gecio Asale Viana saat berorasi di depan Mapolda NTT, Sabtu 22 Juli 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa aksi terus melakukan orasi dan juga meminta aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan semena-mena atau represif atas aksi yang dilakukan mahasiswa PGRI NTT. Aparat kepolisian harus menjadi pelindung pengayom masyarakat.
Aksi damai yang diikuti belasan pemuda ini didukung Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif wilayah NTT (LMND EW. NTT), LMND Eksekutif Kota Kupang, Pemuda Peduli Rakyat Tertindas (Poprater) Oebelo dan Gerakan Pemuda Amfoang Barat Laut (GP Ambal). Masa aksi mengusung tema “Stop Represifitas Aparat Terhadap Gerakan Rakyat dan Selesaikan Masalah Pendidikan Di NTT” ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Kupang Kota.
Adapun tuntutan masa aksi adalah: 1) negara harus bertanggungjawab untuk mengalihkan mahasiswa Univ. PGRI NTT ke Perguruan Tinggi lain yg memiliki program studi yg sama dengan catatan bukan perguruan tinggi yang bari didirikan merujuk pada SK KEMENRISTEK DIKTI No. 208/M/KPT/2017 tentang pencabuan izin pendirian Univ. PGRI NTT yang diselenggarakan oleh YPLP PT PGRI NTT.
2) negara mendesak pihak YPLP PT PGRI NTT untuk mengganti seluruh kerugian mahasiswa yang timbul sebagai pencabutan izin operasional.
3) mengecam dan mengutuk dengan keras tindakan oknum aparat Polresta Kupang Kota terhadap mahasiswa yanh berjuang.
4) menuntut Kapolres Kupang Kota untuk turun dari jabatannya karna lalai dalam menjalankan tugasnya.
5) menuntut Komnas HAM & KOMPOLNAS untuk melakukan proses hukum kepada aparat polres Kupang kota yang malakukan tindakan tepresif terhadap rakyat (mahasiswa Univ. PGRI NTT).
6) wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.
Tuntutan itu ditandatangani bersama oleh ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif wilayah NTT (LMND EW. NTT), Gecio Asale Viana, LMND Eksekutif kota Kupang, Yanuarius Asa, Pemuda Peduli Rakyat Tertindas (Poprater) Oebelo, Mariano Martins dan Elia Nainel dari Gerakan Pemuda Amfoang Barat Laut (GP Ambal). (*Pul)