Home / Tak Berkategori

Kasus PGRI NTT, APR NTT Tuntut Negara Tanggungjawab

- Reporter

Minggu, 23 Juli 2017 - 00:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Mahasiswa melakukan demo di depan Mapolda

Para Mahasiswa melakukan demo di depan Mapolda

Para Mahasiswa melakukan demo di depan Mapolda
Para Mahasiswa melakukan demo di depan Mapolda

Zonalinenews.com, Kupang Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut pemerintah NTT dalam hal negara untuk bertanggung jawab atas persoalan penutupan program studi dan jurusan Universitas PGRI NTT.

APR menilai bahwa persoalan PGRI NTT, mahasiswa telah menjadi korban atas dikeluarkannya surat keputusan nomor 208/M/KPT/2017 tentang pencabutan ijin program studi di Universitas PGRI NTT. Sehingga banyak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan.

“Mahasiswa telah menjadi korban dari kebijakan ini,”kata Gecio Asale Viana saat berorasi di depan Mapolda NTT, Sabtu 22 Juli 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masa aksi terus melakukan orasi dan juga meminta aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan semena-mena atau represif atas aksi yang dilakukan mahasiswa PGRI NTT. Aparat kepolisian harus menjadi pelindung pengayom masyarakat.

Aksi damai yang diikuti belasan pemuda ini didukung Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif wilayah NTT (LMND EW. NTT), LMND Eksekutif Kota Kupang, Pemuda Peduli Rakyat Tertindas (Poprater) Oebelo dan Gerakan Pemuda Amfoang Barat Laut (GP Ambal). Masa aksi mengusung tema “Stop Represifitas Aparat Terhadap Gerakan Rakyat dan Selesaikan Masalah Pendidikan Di NTT” ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Kupang Kota.

Adapun tuntutan masa aksi adalah: 1)  negara harus bertanggungjawab untuk mengalihkan mahasiswa Univ. PGRI NTT ke Perguruan Tinggi lain  yg memiliki program studi yg sama dengan catatan bukan perguruan tinggi yang bari didirikan merujuk pada SK KEMENRISTEK DIKTI No. 208/M/KPT/2017 tentang pencabuan izin pendirian Univ. PGRI NTT yang diselenggarakan oleh YPLP PT PGRI NTT.

2) negara mendesak pihak YPLP PT PGRI NTT untuk mengganti seluruh kerugian mahasiswa yang timbul sebagai pencabutan izin operasional.

3) mengecam dan mengutuk dengan keras tindakan oknum aparat Polresta Kupang Kota terhadap mahasiswa yanh berjuang.

4) menuntut Kapolres Kupang Kota untuk turun dari jabatannya karna lalai dalam menjalankan tugasnya.

5) menuntut Komnas HAM & KOMPOLNAS untuk melakukan proses hukum kepada aparat polres Kupang kota yang malakukan tindakan tepresif terhadap rakyat (mahasiswa Univ. PGRI NTT).

6) wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.

Tuntutan itu ditandatangani bersama oleh ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif wilayah NTT (LMND EW. NTT), Gecio Asale Viana, LMND Eksekutif kota Kupang, Yanuarius Asa, Pemuda Peduli Rakyat Tertindas (Poprater) Oebelo, Mariano Martins dan Elia Nainel dari Gerakan Pemuda Amfoang Barat Laut (GP Ambal). (*Pul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Polda NTT Kerahkan 3.148 Personel Untuk Pengamanan Perayaan Paskah di Larantuka
Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C
PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar
Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat
Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025
Diduga Kualitas Konstruksi Buruk, DPRD Kota Kupang Soroti Pekerjaan Lubang Resapan Tahun 2024
Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati
Mahasiwa Fisip Unwira Kupang Ikut Gerakan GAMADES di Borong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:56

Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C

Kamis, 17 April 2025 - 15:58

PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar

Kamis, 17 April 2025 - 15:03

Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:14

Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:02

Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati

Minggu, 13 April 2025 - 21:24

Gandeng Orang Muda Cendana Wangi, DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang Gelar Turnamen PUBG Mobile

Sabtu, 12 April 2025 - 15:42

DPRD Kota Kupang Bakal Panggil Dirut RSUD S. K. Lerik drg. Dian Sukmawati Arkiang

Jumat, 11 April 2025 - 15:45

Bupati Falen Kebo Siap Jadikan PLBN Napan Sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Indonesia – Timor Leste

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi