Zonalinenews, Kupang – Pembantu Rektor (Purek) III Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Simon Sabon Ola, diperiksa Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur, Selasa 12 Mei 2015 siang. Pemeriksaan Purek III tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rektor Undana, Prof. Fred L. Benu. Purek III diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Ditemui setelah pemeriksaan, Selasa 12 Mei 2015 , Sabon Ola mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rektor Undana.
“Saya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Untuk kebenaran kasus ini silakan konfirmasi ke korban saja,” jawabnya singkat.
Ketika ditanya materi pemeriksaan, Sabon Ola mengatakan, dirinya ditanya hanya seputar dugaan pencemaran nama baik. Sedangkan terkait informasi kehamilan sekertaris yang diduga dihamili Rektor Undana, dirinya mengaku tidak tahu dan tidak masuk dalam materi pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabag Humas Polda NTT, AKBP. Agus Santoso, mengatakan, Kasus tersebut mencuat ketika pada hari Kamis (7 Mei 2015 Lany Isabela Koroh, salah satu dosen di Universitas PGRI NTT mendatangi Polda NTT melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan Rektor Undana, Prof. Fred L. Benu telah melakukan pencemaran nama baiknya.
Berdasarkan penuturan korban saat memberikan laporan, korban menuturkan, dirinya nekad melaporkan Rektor Undana karena saat makan malam di restoran Suba Suka beberapa waktu lalu, dihadapan staf Rektor dan staf dosen, Prof. Fred L. Benu mengatakan bahwa yang menyebarkan pesan singkat ke handphone miliknya bahwa dirinya (Rektor) telah menghamili sekertaris pribadinya adalah Lany Isabela Koroh.
Merasa dirinya tidak berbuat hal tersebut dan merasa namanya dicemarkan, dirinya melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Agus menjelaskan, pengakuan Rektor Undana yang mengatakan pelapor merupakan pelaku penyebaran pesan gelap tersebut berkat kerja sama dengan pihak Densus 88 Poda NTT. Saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jika dalam hasil pemeriksaan dan terbukti maka kami akan melakukan penahanan terhadap rektor,” ungkp Agus.
Pantauan Zonalinenews, pemeriksaan terhadap Purek III tersebut berjalan sekitar satu jam. Saksi yang datang tanpa pengawalan tersebut kelihatan tenang dan selalu memberikan senyuman kepada awak media. (*amar)