Aspidum Kejati NTT Muhammad Ihsan didampigi oleh Kasi Pidum Agus Dedy saat Audensi Bersama Keluarga Korban didampingi oleh Aliansi Pengawal Keadilan di Kejari Kota Kupang
ZONALINENEWS.COM –
KUPANG Kasus tindak pidana penyerangan dan penikaman di Jalan Adisucipto Kelurahan
Oesapa, Kecamatan
Kelapa Lima Kota Kupang atau tepatnya di depan Sekolah Tinggi Swasta Universitas Kristen Artha Wacana (Unkris) Kupang pada Jumat 15 September 2023 kemarin yang menyebabkan
korban Roy Bolle
meninggal dunia menjadi atensi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (
NTT).
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT Muhamad Ihsan mengatakan, perpanjangan masa tahanan
tersangka Marten Soleman
Konay alias Teny Konay
serahkan penyidik Polresta Kupang
Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang segera ditindak lanjuti.
Menurutnya, tersangka Teny Konay takkan bebas demi hukum.
“Ini cuma masalah formal saja. Mudah – mudahan hari ini bisa diselesaikan oleh penyidik, karena kami akan perpanjang masa penahanan tersangka Teny Konay,” ungkap Muhammad ketika berdiskusi bersama keluarga korban Roy Bolle yang didampingi oleh sejumlah
mahasiswa dari Aliansi Pengawal Keadilan untuk Roy Bolle di Kantor
Kejari Kota Kupang, Jumat 13 Oktober 2023 siang.
Untuk perkara ini, kata dia pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak penyidik dari Polresta Kupang Kota.
“Tentunya perlu adanya koordinasi lanjutan antara Jaksa Peniti maupun Penyidik Polresta Kupang Kota, dan pastinya kasus ini akan dikawal bersama,” ucap Muhammad.
Dia menjelaskan, bahwa dalam penanganan perkara pidana umum yang paling diperlukan terbuktinya unsur materil maupun unsur formil dalam penanganan perkara.
“Sesuai persyaratan pihak kepolisian itu pidana harus memenuhuni unsur materil maupun formil,” tuturnya.
Sementara itu, Adik Kandung Korban Almarhum Roy Bolle, Gusti Boleh sangat berterimakasih kepada pihak Kejari NTT dalam hal ini Aspidum yang sudah memerintah langsung untuk memberikan perpanjangan masa tahanan terhadap Teny Konay.
Menurutnya, sikap Aspidum tersebut sangat mulia atau mau mengerti kondisi keluarga korban.
“Terima kasi buat bapa Aspidum Kejati NTT. Kita keluarga hanya ingin mencari keadilan yang sesungguhnya,” jelas Gusti.
Sebelum pertemuan tersebut, massa dari Aliansi Pengawal Keadilan Untuk Korban Almarhum Roy Bolle bersama keluarga melakukan aksi damai di depan Kantor Kejari Kota. Dalam aksi tersebut massa meminta pihak Kejari Kota Kupang agar seger menindak lanjuti perpanjangan masa penahanan teraangka Teny Konay, aehingga Teny Konay yang disebut sebagai dalang atau otak dari kasus tersebut bisa bebas dengan begitu saja. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman