KUPANG, MEDIA GROUP – Kasus dugaan korupsi pengadaan Palawija di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTT tahun 2011 senilai Rp 200 miliar merupakan kasus yang menjadi atensi atau perhatian khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit palawija yakni bibit padi, jagung, dan kacang kedelai oleh Kementrian Pertanian RI TA. 2011 senilai Rp 200 milyar.
Hal disampaikan Kajati NTT, John Walingson Purba, SH. MH kepada wartawan di Kejati NTT belum lama ini. Menurut Kajati NTT, proses hukum kasus ini dipercepat karena kasus ini menjadi atensi Jaksa Agung.
Purba mengatakan, proyek pengadaan ini juga tersebar di beberapa provinsi, dan sebagian besar bermasalah. Bahkan, pihak Kejaksaan Agung juga telah menangani kasus ini, dengan lokus dilekti di beberapa daerah di Pulau Jawa.
Dikatakan Purba, dalam pengembangan penyidikan kasus ini, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama sebagai calon tersangka. Dan penetapan tersangka segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Kita juga masih tunggu izin penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Purba.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini, pihak Kejati NTT telah memeriksa puluhan orang saksi, dari Kementrian Pertanian RI, Dinas Pertanian Provinsi NTT, pejabat pembuat komitmen (PPK), Unit Pelaksana Kerja (UPK), BPIP Naibonat dan Noelbaki, kontraktor pelaksana, PT. Pertani (Persero) dan PT. Sang Hyang Sri (SHS), serta sejumlah kelompok tani yang menjadi sasaran penerima proyek dimaksud.
Kejati NTT menemukan sebagian besar bibit palawija yang diadakan tidak bersertifikasi. Dan, sesuai hasil pemeriksaan laboratorium di BPIB Noelbaki, diketahui daya camba atau daya tumbuh bibit dibawa standar dan tidak sesuai kontrak. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kelompok tani penerima yang fiktif. (che)