ZONALINENEWS.COM – JAKARTA, Dalam pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai hasil penyelidikan kami, tentang penggunaan narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau melaksanakan rehabilitasi.
“Itu adalah kewajiban UU dan kemudian dengan direhabilitasi, perkara atau kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak dilanjutkan. Perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang yang nantinya akan divonis oleh hakim. Dimana ancaman penjara minimalnya empat tahun,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021.
Dia mengatakan, yang perlu diluruskan rehabilitasi ini bukan dilaksanakan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas permohonan dari keluarga, kita fasilitasi dan dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN, yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, Dokter, Psikiater dan sebagainya. Oleh karena itu di luar penyidik Polres Jakarta Pusat,” kata Hengki.
Dia menegaskan, seandainya ada keputusan rehabilitasi bagi tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sebagai mana diwajibkan dalam UU, pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 tersebut bukan berkas tidak dilanjutkan. Tetap tetap dilanjutkan.
“Perkara ini terus di bawa ke pengadilan dan hakim yang akan memvonisnya,” ujar Hengki.
Dia menambahkan, sebelum tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap, Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah berhasil tangkap bandar – bandar narkoba untuk kalangan orang elite.
“Jadi bukan hanya ketiga orang tersangka ini sebenarnya. Sebelumnya kami sudah menangkap bandar – bandar narkoba untuk orang – orang elite. Sehingga dalam penanganan kasus ini tidak ada diskriminisasi,” tutup Hengki. (*una)