. WEB SCAMM SCAM PENIPU HATI HATI !!!
Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kewenangan Rehabilitasi Bukan Dari Polres Metro Jakpus - Zona Line News

Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kewenangan Rehabilitasi Bukan Dari Polres Metro Jakpus

- Reporter

Sabtu, 10 Juli 2021 - 19:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS.COM – JAKARTA, Dalam pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai hasil penyelidikan kami, tentang penggunaan narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau melaksanakan rehabilitasi.

“Itu adalah kewajiban UU dan kemudian dengan direhabilitasi, perkara atau kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak dilanjutkan. Perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang yang nantinya akan divonis oleh hakim. Dimana ancaman penjara minimalnya empat tahun,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021.

Dia mengatakan, yang perlu diluruskan rehabilitasi ini bukan dilaksanakan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas permohonan dari keluarga, kita fasilitasi dan dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN, yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, Dokter, Psikiater dan sebagainya. Oleh karena itu di luar penyidik Polres Jakarta Pusat,” kata Hengki.

Dia menegaskan, seandainya ada keputusan rehabilitasi bagi tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sebagai mana diwajibkan dalam UU, pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 tersebut bukan berkas tidak dilanjutkan. Tetap tetap dilanjutkan.

“Perkara ini terus di bawa ke pengadilan dan hakim yang akan memvonisnya,” ujar Hengki.

Dia menambahkan, sebelum tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap, Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah berhasil tangkap bandar – bandar narkoba untuk kalangan orang elite.

“Jadi bukan hanya ketiga orang tersangka ini sebenarnya. Sebelumnya kami sudah menangkap bandar – bandar narkoba untuk orang – orang elite. Sehingga dalam penanganan kasus ini tidak ada diskriminisasi,” tutup Hengki. (*una)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Surya Paloh Minta Kader Partai NaDem Stop Mencari Keuntungan Dari Partai Untuk Pribadi
PT. Difan Prima Paint Launching Produk Diton Gold Series Dengan Tema Berbeda
44 WNA Bangladesh dan Myanmar Yang Terdampar di Rote Ndao Dievakuasi ke Rudenim Kupang
Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Metro Jaya Gelar Bersih-Bersih Bersama Forkopimda DKI
Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan
Survei Litbang Kompas Teratas, TNI dan Polri Dapat Pujian Dari Komisi III DPR RI
Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Bintang Bayangkara Utama Polri
Chaowalit Buron Narkoba Nomor 1 Thailand Berhasil Ditangkap Polisi Indonesia di Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:26

Anggota DPRD Kota Kupang Daniel Boling Serap Aspirasi Warga Fatululi, Sampah dan Air Masalah Utama

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:49

Anggota DPRD Kota Kupang Ikhsan Darwis Gelar Reses Tahap II di Kelurahan Oesapa

Senin, 10 Februari 2025 - 21:19

Sampah dan Drainase Menjadi Masalah Utama Bagi Warga di Kecamatan Kelapa Lima

Senin, 10 Februari 2025 - 15:50

Reses di Kecamatan Kota Lama, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola : Saya Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 10 Februari 2025 - 14:03

Dana Operasional Kecil, Kader Posyandu Sukun Mengadu ke Anggota DPRD Kota Kupang Neda Lalay

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:12

Reses di Kelurahan TDM, Warga Minta Anggota DPRD Kota Kupang Meirlon Fanggidae Perjuangkan Lampu Jalan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:29

Tumpukan Sampah di Jalan Piet Manehat Meresahkan Warga Kelurahan Kayu Putih

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:27

Temui Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ketua PMI Kota Kupang Sebut Tidak Ada Dualisme

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi