Media Group –ATAMBUA ,- Kasus Irfan (24) Pembawa Sabu -Sabu 2,2 dari Ke NTT dari Timor Leste mulai di Sidangkan, Senin Februari 2015 di Pengadilan Negeri kelas 1B Atambua, Senin, Februari 2015 . terdakwa yang merupakan Pria kelahiran Medan Pulau Sumatera, didakwa di Pengadilan karena diduga membawa Narkotika jenis shabu 2,2 kg, dari wilayah Negara tetangga, Timor Leste dengan melewati pintu gerbang Motaain, menuju Kabupaten Belu,Propinsi NTT.

Sidang kasus Narkotika ini berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1B Atambua dengan materi sidang Keterangan terdakwa dan keterangan para saksi. Sidang yg di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo,SH,MH,dan hakim anggota Theodora Usfunan,SH dan Bukti Firmansyah,SH,MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidangnya terdakwa Irfan memberikan keterangannya yang mengatakan dirinya bertemu dengan seorang gadis yg menitipkan tas kepada kepadanya , dan dengan tidak sengaja terdakwa (irfan) membawanya melalui pintu perbatasan Motaain, namun dalam pemeriksaan Bea Cukai dan pihak kepolisain Narkoba menemukan sebuah tas yg didalamnya berisi narkotika jenis Shabu 2,2 kg, sehingga irfan langsung diamankan oleh petugas.
Dalam persidangan ini Irfan membenarkan semua keterangan saksi tentang pemeriksaan dirinya, dan terdakwa tidak membantah, keterangan saksi yang berasal dari 2 petugas Bea Cukai dan seorang anggota kepolisian.
Irfan yang diduga sebagai pengedar barang Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2,2 kg , dari Dili ke Indonesia dengan tujuan kupang melewati pintu gerbang Motaain dan rencannaya sidang lanjutan , akan dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015 mendatang dengan materi sidang tuntutan terhadap terdakwa. (*Mery)