
Wilem Frans Nedja (kiri) saat bersaksi di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (16/8/2017).
Zonalinenews.com, Kupang – Saksi perkara dugaan korupsi proyek pembangunam 100 unit Embung tahun 2013 di kabupaten Sabu Raijua, Wilem Frans Nedja mengaku menitipkan uang kepada kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Sabu Raijua, Lay Rohi senilai Rp 73,21 juta. Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Mira Kaddi ini mengatakan uang tersebut adalah hasil pencairan dari pekerjaan pembukaan jalan baru di Tanajawa Hawu Mehara.
“Kita titip uang 73.215 juta, yang cairkan uang itu, Saya bersama bendahara OMS Karel Lomi di bank BRI didampingi pak Eston Funay. Pertama Rp125 juta. Pencairan kedua Rp200 juta,” kata Wilem Frans Nedja saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Lay Rohi di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 16 Agustus 2017.
Lanjut Saksi, saat pencairan uang di bank didampingi Eston Funay, pendamping dari dinas PU. Saksi mengaku bahwa pendamping itu atas perintah kadis. “Yang menyuruh pak Eston pak Kadis,”tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang tersebut dititipkan kepada kadis PU Sabu yang adalah terdakwa dalam perkara ini untuk keamanan. Karena saksi takut memegang uang dalam jumlah banyak. Kata saksi, tempat penyerahan itu sudah tidak ingat. Namun saat penyerahan uang dibuat kwitansi tanda terima dengan terdakwa.
“Kemungkinan di ruang pak Kadis. Kita ini takut pegang uang begitu banyak, jadi titip tahan di pak kadis. Kita yang minta titip di situ. Ada buat tanda terima, ada pak Esthon yang buat,”ujarnya.
Selanjutnya, Wilem tidak menanyakan dan mengambil kembali uang tersebut dari terdakwa. Karena menganggap bahwa uang itu untuk pembayaran bahan bakar selama pekerjaan.
“Saya anggap itu uang untuk beli solar, tapi kita tidak beli Solar. Karena pekerjaan belum mulai. Bukan diserahkan dengan pak Kadis hanya di taro saja di meja. Kita minta kwitansi dengan pak Esthon,”ujarnya dihadapan majelis hakim yang memimpin persidangan ini.
Awalnya, dinas melakukan sosialisasi bahwa dana untuk pembukaan jalan baru senilai Rp1 miliar. Karena dana tersebut dinilai besar maka dinas menyarankan membentuk dua OMS. OMS Mira Kaddi dan OMS Tanajawa, masing – masing mendapat dana Rp.500 juta.
Terkait adanya dana lain yang dicairkan dinas untuk pekerjaan jalan, saksi mengaku tak mengetahui. Sementara untuk pekerjaan Embung, saksi mengaku hanya mengetahui ada 3 Embung di sekitar pekerjaan jalan. Satunya ada air, sementara sisanya tidak ada air.
Jalannya sidang dipimpin hakim ketua Edy Purnomo, didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Ali Muhtarom. Sementara terdakwa Lay Rohi didampingi penasehat hukumnya Melkianus Ndaomanu dan rekan. Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (23/8/2017) dengan agenda keterangan saksi. (*Pul)