Zonalinenews-Kupang,- Kasus dugaan Pengelapan dengan terlapor Pengacara Agustinus Nahak dan pelapor Trinotji Damayanti dengan nomor laporan polisi LP/B/144/V/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 20 Mei 2024 saat ini dalam proses penyidikan tahap 1 dengan nomor surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan B/389/VI/2024/Ditreskrimum.
Trinotji Damayanti Didampingi Kuasa Pendamping Melchianus Nonna Kamis 13 Juni 2024 menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus yang dilaporkan Trinotji Damayanti.
Kepada wartawan Trinotji Damayanti membeberkan terkait uang 1 Miliar diminta hingga dikirim ke rekening pengacara AN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada tanggal 5 Oktober (AN) mendatangi rumah orang tua saya (Abraham Adu) menyampaikan bapak kasih saja uang 1 Miliar ke rekening AN uang ini tidak saya apa-apakan, apabila menang ia gunakan, apabila kalah saat itu juga ia kembalikan. Saya tidak akan mempertaruhkan nama baik saya dan harga diri hanya dengan uang 1 miliar. Jadi bapa kasih saja uang 1 Miliar ke rekening saya, ” ucap Trinotji Damayanti mengulangi pernyataan pengacara AN ke Abraham Adu.
Trinotji Damayanti menegaskan bahwa uang 1 Miliar itu dititipkan ke pengacara AN. Terkait permintaan uang 1 miliar tersebut orang tuanya menyerahkan semua urusan keuangan kepadanya.
“Sebenarnya saya tidak mau menyerahkan uang 1 miliar tersebut ke AN dan sampaikan bahwa bila menang baru saya serahkan sekaligus namun mereka (AN dan Gerald Lian saksi) terus meminta dan karena saya tidak mau ribet atas urusan ini, singkat cerita, saya kasih uangnya. Karena uang 1 miliar saya kasih dan ada di tangan beliau (pengacara AN), saya minta tanda terima sebagai bukti, kemudian AN menyampaikan adik (ocy nama panggilan Trinotji Damayanti) buatkan surat utang piutang jangka waktu 1 bulan, lalu saya bertanya mengapa 1 bulan dijawab AN putusan PK dua minggu kurang sudah selesai maka dalam kwatansi itu dalam jangka waktu pengembalian 1 bulan, ” beber Trinotji Damayanti.
Kemudian, kata Trinotji Damayanti terlapor AN menyampaikan hal yang sama kepada Gerald Lian (saksi) terkait kwatansi peminjaman tersebut .
“Saudara Gerald juga menyampaikan ke saya buatkan kwatansi peminjaman uang 1 M karena AN juga sudah menyampaikan ke Gerald bahwa kaka Agus minta dibuatkan kwastansi pinjam meminjan dalam jangka waktu 1 bulan, ” tutur Trinotji Damayanti.
“Uang itu ditransfer tanggal 9 Oktober 2023 putuskan PK 17 Oktober dan anehnya saya tidak dikasih tau saat putusan PK, saya dikasih tau di bulan Desember 2023 saat saya bertanya dan ternyata putusan sudah keluar di bulan Oktober, ” beber Trinotji Damayanti.
Ditegaskan Trinotji Damayanti bahwa tim advokat yang menangani perkara kami (dalam perkara perdata di Pengadilan negeri Kupang dengan nomor perkara : 43/Pdt.G/2022/PN Kpg atas nama (Alm) Rebeka Adu) tidak profesional dan transparan.
“Putusan 17 Oktober dan saya tau, di bulan Desember dan saya bertanya mengapa tidak di Info, disitu AN menyampaikan akan PK kedua , saya aneh kasasi saja tidak dilakukan ini malah mau PK Kedua, jadi disitu saya tolak . Maka pada klarifikasi AN di media menyatakan bahwa AN mau PK kedua tapi keluarga tolak .
” Saya menduga AN sengaja mengulur-ulur waktu hingga desember karena uang 1 Miliar yang dititipkan di rekening AN tidak ada lagi di rekening beliau sehingga sengaja mengulur-ulur waktu karena kita disampikan kalah maka sesuai komitmen uang 1 Miliar harus dikembalikan. ” tutur Trinotji Damayanti.
Trinotji Damayanti berharap kepada AN bahwa kasus pihaknya yang ditangani oleh AN sudah kalah dan sesuai komitmen uang harus dikembalikan karena itu juga sesuai dengan komitmen bapak di media, ” tegas Trinotji Damayanti.
Sementara pengacara Agustinus Nahak dikonfirmasi Senin, 20 Mei 2024 menjelaskan sampai saat ini dirinya masih merupakan kuasa hukum dari korban dan belum ada pemutusan hubungan kerja, belum ada pencabutan kuasa
Dijelaskan Agus Nahak, terkait dana Rp 1 miliar akan dikembalikan namum korban diminta bersabar dulu karena urusan perkara di PN, PT, Mahkamah panjang, tetapi korban tidak mau melanjutkan parkara maka dirinya akan mengembalikan dana tersebut.
“Sabar dulu ini masih dalam penanganan perkara saya masih aktif dalam kuasanya kalian , ” ucap Agustinus Nahak.
Agustinus Nahak menegaskan bahwa perkara PK belum ada pembayaran ke dirinya namum dirinya masih mempunyai hubungan baik dengan korban.
“Saya masih punya hubungan baik uang 1 miliar untuk apa sih, saya kembalikan uang mereka tapi bertahap ya , ” jelas Agustinus Nahak.
Kemarin, 3 hari lalu Kata Agustinus Nahak dirinya mengembalikan dana Rp 35O juta, lalu dirinya menyampaikan pengembalian tahap II pada tanggal 30 Mei sebesar Rp 650 Juta.
“Saya heran Ko dilaporkan penipuan , penipuan apa? , kwatansinya jelas pinjaman menangani perkara, ” tegas Agus Nahak
“ Saya Sudah transfer Rp.350 juta ke rekening dia, tahap dua Rp.650 juta. Rencananya 30 Mei kita selesaikan,” ungkap Agustinus Nahak. (*Tim)