Media Group-Zonalinenews-BAJAWA,– Setengah bulan usai menerima berkas Kasus Blokade Bandara Turelelo dari tangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan (pertengahan Januari lalu), siang tadi, Kamis 5 Februari 2015, Kejaksaan Negeri Bajawa Pimpinan Kajari Rahardjo Budi Kisnanto, SH resmi naikan berkas perkara tersangka 23 Anggota Satpol PP Ngada ke tingkat Pengadilan Negeri Bajawa.
Pantauan Zonalinenews , jalannya pelimpahan perkara diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Hiras Sitanggang, SH.MM dari pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bajawa melalui Kasi Pidum Irwan Ganda Saputra, SH.
“Hari ini Kamis 5 Februari 2015, sekitar pukul 10.00 wita kami menerima pelimpahan berkas perkara 23 tersanga Anggota Satpol PP Ngada Kasus Pemblokiran Bandara Turelelo Soa dari Kejaksaan Negeri Bajawa melalui Kasi Pidum Irwan Ganda Saputra, SH. Selainitu diserahkan barang bukti lengkap berupa tiga unit mobil”, ungkap Sitanggang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya, dalam surat dakwaan perkara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bajawa menjerat 23 tersangka dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 422 jo Pasal 55 ayat 1 dan KUHP. Sementaraitu berkas perkara dibagi dalam dua berkas terpisah, satu berkas untuk Kasat Pol PP Ngada, Hendrikus Wake dan Yohanes Mado, satu berkas lainnya untuk 21 Anggota Satpol PP.
“23 tersangka didakwa dengan Jaksa Penuntut Umum dengan pasal yang sama yaitu dugaan primer pelanggaran pasal 422 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP’, tambah Sitanggang.
Sementaraitu berkas lainnya milik Bupati Ngada Marianus Sae yang diduga sebagai aktor intelektual pemberi perintah pemblokiran bandara, berdasarkan keterangan Ketua Tim Penyidik PPNS, Rudi Richardo bulan Januari lalu usai pelimpahan berkas tersangka 23 anggota Satpol PP di kantor Kejaksaan Negeri Bajawa, masih dalam proses perampungan oleh Tim Penyidik PPNS Kementerian Perhubungan untuk nanti menyusul diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bajawa.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Hiras Sitanggang, SH.MM meminta masyarakat mendukung seluruh proses perkara Kasus Blokade Bandara Turelelo Soa yang kini berada di meja Pengadilan Negeri Bajawa (*iwn-zn)