Zonalinenews-SoE, Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Ketut Adyana Putra, S.SI, membenarkan Anggotanya, Brigpol Edison Made tertangkap sedang berdua dengan Marya Rosalina Wadu ibu tiga orang anak istri dari Ruben Lobo di salah satu kos-kosan di Kota SoE Kabupaten TTS Propinsi NTT.
Kapolres TTS ketika ditemui Zonalinenews di halaman Mapolres TTS Selasa 26 April 2016 sekira pukul 11:00 wita menjelaskan, anggotanya Brigpol Edison Made dikenakan pasal disiplin karena melanggar aturan kedisiplinan Polri.
“Ia benar, Anggota saya melanggar aturan disiplin, dan paling lambat besok akan disidangkan di Mapolres TTS,”ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ketut Adyana Putra, anggotanya kedapatan dengan Marya Rosalina Wadu yang merupakan warga Kota Kupang, ibu dari tiga orang anak dan Bukan istrinya. Marya adalah istri dari Ruben Lobo dipergoki pada Jumat 22 April 2016 lalu sedang berduan di kamar kos-kosan.
Atas kejadian tersebut kata Kapolres TTS, yang bersangkutan melanggar undang-undang disiplin Polri dan dikenakan sanksi kedisiplinan.
Sementara itu, suami Marya Rosalina Wadu, Ruben Lobo Sabtu 23 April 2016 lalu kepada Zonalinenews di ruang Propam Polres TTS menegaskan kejadian yang menghancurkan rumah tangganya oleh anggota Sabhara Polres TTS, Brigpol Edison Made harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku .
“Akibat perbuatan Brigpol Edison Made rumah tangganya hancur, padahal kami telah dikarunai 3 orang anak,” jelas Lobo. (*Megy)