Media Group :Zonalinenews,Erende Pos-Kupang,- Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Polisi Endang Sunjaya diminta untuk menunjukkan sifat simpati terhadap masyarakat. Janji 100 hari kerja harus ditunjukkan dengan sifat simpati.
Sifat simpati tersebut harus diwujudkan melalui berbagai laporan yang disampaikan masyarakat ke Polda NTT bukan sebaliknya, memelihara masalah hukum dan menjadikan perkara sebagai lahan untuk mendapatkan upeti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan Pengamat Sosial politik asal Universitas Nusa Cendana Kupang, Balkis Soraya Tanof kepada Erende Pos di Kampus Undana Kupang, Kamis 20 November 2014.
“ Kapolda NTT harus memiliki kepedulian hukum sebagai tanggung jawab sosial dan hukum serta merespon semua persoalan masyarakat di NTT,” kata Balkis.
Lebih lanjut ia mengatakan, sikap Kapolda NTT yang tidak merespon semua aspirasi masyarakat NTT (Demonstarsi, red) sangat berpengaruh terhadap janji Kapolda dalam menuntaskan semua persoalan hukum yang terjadi di NTT.
Sesuai janjinya kata Balkis, Kapolda telah berjanji akan menuntaskan seluruh kasus serta mengumumkan kepada publik kasus yang sukses diselesaikan dalam seratus hari kerja harus dapat dibuktikan.
Ia mengatakan, bila Kapolda NTT, Brigjen Polisi Endang Sunjaya mengingkari janjinya serta bersikap apatis terhadap keluhan warga, ia kuatirkan akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap kinerjanya dalam penegakan hukum di NTT.
“ Tugas Kapolda harus menyelesaikan semua kasus hukum di NTT sehingga masyarakat percaya dengan janji Kapolda. Dia juga harus mampu merealisasikan semua janji yang pernah dilontarkannya untuk menuntaskan masalah hukum yang dipetieskan karena ada upeti dan bekingan mafia hukum,” tegas Balkis.
Sementara Wakil Ketua II DPRD NTT, Gabriel Beribina dihadapan Aliansi mahasiswa Peduli Kebenaran dan Keadilan, Senin 17 November 2014 lalu di ruang Kelimutu gedung DPRD NTT mengatakan, akan memanggil Kapolda NTT untuk mempertanggungjawabkan seluruh kasus hukum yang di tangani lembaga tersebut.
“ DPRD NTT akan panggil Kapolda NTT, Brigjen Endang Sunjaya untuk menanyakan semua kasus yang dilaporkan msyarakat,” kata Beribina.
Pemanggilan itu kata dia, untuk mempertanyakan seluruh pengaduan warga yang telah disampaikan ke Polda NTT. Hal tersebut kata dia, untuk memastikan janji Kapolda NTT dalam seratus hari kerjanya menuntaskan kasus yang sudah dihentikan tanpa alasan yang jelas.
“ Kami akan panggil Kapolda NTT untuk mempertanyakan sejauhmana penanganan masalah trafficking dan masalah terbakarnya Kantor Gubernur NTT,” kata Beribina.(chu)