Zonalinenews-Kalabahi,- Pemilik Toko Yobeyanto Kalabahi kabupaten Alor buka mulut soal panggilan Polda NTT terkait kasus minuman keras (Miras) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pada Bulan September 2020 lalu.
Kabar ini terkonfirmasi langsung oleh Istri FY yakni AIY ketika ditemui jurnalis zonalinenews.com pada Rabu 16 Desember 2020 pukul 15 : 32 WITA di ruang kerjanya.
Kepada Jurnalis AIY menyampaikan bahwa Miras itu tidak ada masalah dan yobeanto telah lengkap mengantongi izin penjualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau soal Miras itu gak ada masalah pak, kita sudah ada izin semua lengkap kok, kita nggak ada jual bebas kok. Malah kita Konsumsikan itu miras kepada kenalan atau pada saat ada acara – acara besar,” katanya.
Pengusaha Yobeyanto yang akrab disapa Aci Ing juga menjelaskan bahwa meskipun ada izin perdagangan, pihaknya tidak menjual Miras Golongan A dan hanya menjual Miras Golongan C.
“Saya disini tidak bisa jual ini barang karena kita banyak kenalan. Itu barang mahal pak, harganya 1 Botol 1 Juta. Jadi misalnya ada kenalan yang cari minumannya keliling kota kalabahi tapi tidak ada maka saya bantu. Tapi tidak sembarang jual. Misalkan Kapolres Kedatangan Tamu, Bupati kedatangan Gubernur, kedatangan tamu, pas kalau ada saya kasi,” tuturnya.
Selain itu, Aci Ing juga menyampaikan bahwa kabar yang berkaitan dengan penjualan minum keras miliknya yang tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak Daerah itu tidak demikian adanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya