Zonalinenews-Kupang – Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao, Cornelis Feoh tersangka (tsk) dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 10 Ha di Kabupaten Rote Ndao tahun 2005, yang selalu mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a membuat Kajari Ba’a I Gede Ngurah Sryada naik pitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkaitan dengan sikap tersangka, Kajari Ba’a, I Gede Ngurah Sryada yang ditemui di Kejati NTT, Kamis 18 September 2014 mengatakan sikap tersangka yang sudah tiga kalinya mangkir dari panggilan tim penyidik Kejari Ba’a telah bertentangan dengan hukum.
Menurut Sryada sikap tersangka sangat tidak kooperatif dan telah menghambat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah di Kabupaten Rote Ndao seluas 10 Ha yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 juta. Ditegaskan Kajari Ba’a, dalam kasus itu dirinya akan memerintahkan tim penyidik Kejari Ba’a untuk menangkap dan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Saya akan perintahkan tim penyidik Kejari Ba’a untuk menangkap tersangka dalam waktu dekat, karena perbuatan tersangka sudah menghambat proses hukum dalam kasus itu, “ tegas Sryada.
Mengenai waktu kapan tim penyidik Kejari Ba’a akan menangkap tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka, Sryada enggan membeberkan waktu untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan itu, katanya, akan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada di Kejaksaan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu pihaknya akan menunggu waktu yang tepat untuk menangkap tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. (*raden)