Home / Tak Berkategori

Kajari Ba’a Perintah Tangkap Ketua DPRD Rote Ndao

- Reporter

Kamis, 18 September 2014 - 08:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews-Kupang – Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao, Cornelis Feoh tersangka (tsk) dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 10 Ha di Kabupaten Rote Ndao tahun 2005, yang selalu mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a membuat Kajari Ba’a I Gede Ngurah Sryada naik pitam.

kajari baa

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan sikap tersangka, Kajari Ba’a, I Gede Ngurah Sryada yang ditemui di Kejati NTT, Kamis  18 September 2014  mengatakan sikap tersangka yang sudah tiga kalinya mangkir dari panggilan tim penyidik Kejari Ba’a telah bertentangan dengan hukum.

Menurut Sryada sikap tersangka sangat tidak kooperatif dan telah menghambat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah di Kabupaten Rote Ndao seluas 10 Ha yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 juta. Ditegaskan Kajari Ba’a, dalam kasus itu dirinya akan memerintahkan tim penyidik Kejari Ba’a untuk menangkap dan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Saya akan perintahkan tim penyidik Kejari Ba’a untuk menangkap tersangka dalam waktu dekat, karena perbuatan tersangka sudah menghambat proses hukum dalam kasus itu, “ tegas Sryada.

Mengenai waktu kapan tim penyidik Kejari Ba’a akan menangkap tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka, Sryada enggan membeberkan waktu untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan itu, katanya, akan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada di Kejaksaan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu pihaknya akan menunggu waktu yang tepat untuk menangkap tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. (*raden)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Surat Terbuka Tokoh Muda Atas Pengrusakan Hutan Lindung di Kecamatan Liae
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK
Miris Hutan Lindung di Kecamatan Liae Mulai dirusak
Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang
Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT
Diduga Terjadi Mark – Up Kenaikan Tunjangan Tranportasi dan Sewa Rumah Dinas Bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang
Kurang dari 24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Oesapa
Lawan Disinformasi, AJI-Google News Initiative Gelar Diskusi Terpumpun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 19:31

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang

Sabtu, 16 September 2023 - 22:24

Kurang dari 24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Oesapa

Sabtu, 16 September 2023 - 15:08

Lawan Disinformasi, AJI-Google News Initiative Gelar Diskusi Terpumpun

Sabtu, 16 September 2023 - 00:22

1 Orang Meninggal Dunia dan 4 Unit Motor Terbakar, Polresta Kupang Kota Lakukan Penyelidikan Tragedi di Oesapa

Minggu, 10 September 2023 - 12:51

Open Turnamen HIPAKAD Dandim Cup I, Dandim 1604/Kupang Minta Jaga Sportivitas

Minggu, 10 September 2023 - 10:28

64 Tim Ikut Berlaga Pada Open Turnamen HIPAKAD Dandim Cup I 2023 di Kota Kupang

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:33

Sambut HUT RI Ke-78, Komunitas Tokijo Lakukan Touring Bersama Keliling Kota Kupang

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Timur

Miris Hutan Lindung di Kecamatan Liae Mulai dirusak

Sabtu, 23 Sep 2023 - 19:10

Nusa Tenggara Timur

Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT

Jumat, 22 Sep 2023 - 10:08