
Zonalinenews-Oelamasi, Kepala Dinas PU Provinsi NTT diduga pelintirkan anggaran APBD I dari Pemerintah Provinsi NTT dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) I.Pasalnya Kadis PU Provinsi merasa memiliki hak dalam pengelolaan sehingga, semua Anggaran dipelintirkan.
Demikian disampaikan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Oetemusu, 18 Januari 2016. pukul 20.00 wita.
Dikatakan selama ini, anggaran untuk pengairan tidak pernah disertakan PDAM kabupaten Kupang. Sehingga, jika Pemerintah Daerah kabupaten Kupang tidak dapat membantu PDAM tentunya PDAM tidak bisa berbuat banyak untuk membantu masyarakat Kabupaten Kupang dan sekitarnya.
” Karena merasa berkuasa, sehingga semua anggaran dipelintirkan oleh Kepala Dinas PU Provinsi NTT. Bahkan, Dinas PU Provinsi NTT berupaya untuk mengambil alih PDAM Kabupaten Kupang,”
jelas Oetemusu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diuraikan bahwa persoalan kekurangan air minum untuk Kabupaten Kupang bukan saja tanggung jawab dari PDAM tapi PDAM hanya sebagai Operator dalam melayani masyarakat agar semua bisa merasakan air minum. Tanggung jawab air minum merupakan tanggungjawab kolektif, baik itu pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah daerah. Bukan sebaliknya memonopoli bagian dari pemerintah daerah dan tidak memberikan anggaran kepada Pemerintah daerah dalam hal penanggulangan masyarakat yang kekurangan air minum.
Tanggungjawab tersebut harus direalisasikan lewat anggaran yang dikucurkan sehingga tenaga operator dapat gunakan untuk melakukan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Bukan sebaliknya mengambil alih kewenangan dari PDAM. Potensi yang ketersediaan minum bagi kabupaten Kupang saat ini tersedia banyak. Hanya pengelolaan yang tidak menyentuh masyarakat Kabupaten Kupang. Contoh kasus bendungan tilong, masyarakat tidak merasakan adanya air minum tersebut. Semua air minum diarahkan untuk melayani masyarakat Kota Kupang. Akibatnya masyarakat Tilong sulit mendapatkan air bersih.
“Akibat dari politisir bendungan tilong, masyarakat tilong tidak mendapatkan setitik air juga,” tegas Oetemusu.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yos Lede membenarkan bahwa selama ini bendungan air yang berada di bendungan tilong tidak pernah dirasakan oleh masyarakat Tilong. Tapi air Tilong tersebut dirasakan oleh masyarakat Kota Kupang. Sementara bendungan tersebut berada di Wilayah Kabupaten Kupang.
“Masyarakat Tilong, tidak pernah merasakan air Tilong tersebut,” tutur Lede.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, untuk sebelum bendungan raknamo selesai dikerjakan dan masyarakat raknamo sendiri tidak mendapakan air bersih sama seperti tilong. Untuk itu, saat ini penyertaan modal dimaksudkan untuk pemasangan pipa. Sehingga, ketika raknamo tersebut selesai dikerjakan masyarakat raknamo dan Kabupaten Kupang juga bisa merasakan air tersebut.
“Kita revisi Perda tahun 2013 tersebut bertujuan untuk menyertakan modal ke PDAM Kabupaten Kupang agar bisa melayani air minum untuk masyarakat kabupaten Kupang. Jangan pemilik air minum kemudian menjadi penonton, terhadap seluruh potensi air minum yang dinikmati oleh orang lain (kota Kupang, red),” jelas Lede.
Sementara itu, Kamis 21 Januari 2015, Pukul 15. 00, Lede mengatakan Senin, 25 Januari akan dipanggil Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut dalam kapasitas sebagai pengawas PDAM Kabupaten Kupang. Serta Dinas Pertanian dalam rangka mempartanggungjawabkan seluruh realisasi proyek tahun 2015 dan persediaan pupuk menghadapi musim tanam.
Selain itu, DPRD juga akan memanggil Kepala Dinas PPO untuk mempertanggungjawabkan persoalan hilangnya dana SKB dalam dokumen anggaran serta beberapa persoalan didalam dunia pendidikan. (*Paul)