Zonalienews-Belu , Sabtu 20 September 2014 Pukul .08.30 wita, Kepala bidang pembinaan hukum (Kabid Binkum) Polda NTT AKBP, Johanis Riyanto, memberikan sosialisasi bidang hukum kepada anggota Polres Belu bertempat di aula lantai 2 Polres Belu.
Adapun materi yang disampaikan diantaranya , Perkap nomor 7 tahun 2005 tentang tata cara pemberian bantuan dan nasehat hukum dilingkungan Polri, perkap 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi & tata cara kerja Komisi kode etik Polri serta surat edaran Kapolri No:SE/6/VI/2012 tentang teknis pelaksanaan penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri. “Setiap anggota / Pns Polri yang terlibat dalam pelanggaran kode etik/ tindak pidana/perdata, berhak mendapatkan Bantuan dan Nasehat Hukum (Banhatkum)”kata Johanis.
Dikatakannya , apabila yang bersangkutan ingin didampingi penasehat hukum dalam kasusnya, sesegera membuat permohonan secara tertulis diajukan kepada Kadivbinkum Polri/Kapolda dengan disertai uraian secara kronologis dan benar tentang pokok permasalahan” Jelas Johanis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut menurut Johanis , yang berhak mendapat Banhatkum adalah, Satuan Polri, anggota Polri/PNS Polri beserta keluarganya, Purnawirawan Polri beserta keluarganya,Warakawuri beserta keluarganya,Wredatama beserta keluarganya, Duda/Janda dari Polwan/PNS Polri beserta keluarganya serta Veteran beserta keluarganya.
“Pelaksanaan Banhatkum, dilaksanakan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri yang bertindak sebagai Penasehat Hukum/Kuasa hukum/Pendamping berdasarkan Surat Perintah tugas atau kuasa dari Pimpinan Polri yang berwenang untuk memberikan bantuan hukum, nasehat hukum dan konsultasi hukum. Penasehat Hukum/Kuasa hukum/Pendamping haruslah berlatar belakang Pendidikan Tinggi Hukum atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,” Tambhnya.
Acara Sosialisasi dihadiri Kapolres Belu AKBP DANIEL YUDO RUHORO dan Waka Polres Belu KOMPOL JOHNY D.MUSKANAN, SH, para Kabag, Kasat, Kapolsek, Perwira Staf, para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Belu serta anggota Brigadir Polres Belu dari Bag, Sat & anggota staf . (*humas Polres Belu)