ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kerdakwa Marten Soleman Konay alias Teny Konay 2 tahun hukuman penjara dalam kasus perkara pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle Amalo dinilai tidak wajar atau sangat janggal.
“Dari awal proses tidaknya diperpanjang masa penahanan tersangka, dan mendekati berkas P21 tapi dinyatakan belum cukup bukti kasus ini hingga saat ini dengan tuntutan JPU saya merasa sudah ada kejanggalan,” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban Roy Bolle, Paul Hariwijaya Bethan kepada wartwan di Kantor Kejari Kota Kupang, Rabu 20 Maret 2024.
Menurut Paul, tuntutan JPU terhadap terdakwa Teny Konay dengan terdakwa utaman pelaku nesukan terhadap korban Roy Bolle sangat berbeda jauh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbedaan tuntutan antara pelaku utama penusukan, pelaku yang menggoceng pelaku utama dengan terdakwa Teny Konay, Ama Logo, Don’t Konay dan Stevy Konay sangat jauh berbeda karena mereka dituntut 2 tahun penjadar. Sedangkan pelajuka utama dituntut 14 tahun dan yang mengonceng pelaku utama dituntut 12 tahun penjara,” ungkap Paul.
“Saya sangat yakin proses tuntutan ini ada kejangalan, karena Jaksa mendakwa dengan dakwaan pasal dari Pasal 338,170 dan seterusnya. Bererti sangat jangal,” ucap Paul.
Dia merasa bahwa kehadiran ahli dalam sidang itu sangat tidak dihargai.
“Jadi kalau memang terjadinya seperti ini, buat apa ahli dihadirkan. Karena korelasinya dari situ, yang disinyalir menyuruh melakukan atau turut serta. Dan selain itu diperkuat dengan bukti voice note bersama ahli bahasa maupun ahli pidana. Sehingga ada korelasi perbuatan tersebut sebelumnya sudah dipersiapkan atau ada perintah,” kata Paul.
“Jadi sangat janggal menurut kami karena di sidang pembuktian, jaksa menghadirikan ahli dengan sangat yakin dan terlihat para ahli sangat tegas dalam tafsilan bahasa maupun suruhan,” jelasnya.
Selain itu menurut dia, keluarga korban sangat terukul dengan tuntutan JPU tersebut.
“Tuntutan JPU terhadap terdakwa Teny Konay ini membuat keluarga sangat terpukul. Karena mereka merasa kejaksa bukan tempat yang baik untuk menentukan keadilan bagi korba,” kata Paul. (*y3r)