ZONALINENEWS, KEFAMENANU- Sidang perkara pembunuhan Paulus Usnaat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, pada Kamis 12 Maret 2015. Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa Emanuel Talan dan terdakwa Baltasar Talan.

Pantauan media ini, sidang dimulai pukul 09.40 wita sidang dibuka, hakim ketua Darminto Hutasoit, SH, MH sebagai hakim ketua majelis didampingi Hendrywanto MK. Pello, SH dan Wawan Edi Prastiyo, SH, MH sebagai hakim anggota, langsung mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan pendapat atau tanggapannya atas eksepsi terdakwa.
Penuntut Umum dalam tanggapannya Dany Agusta M. Salmun SH dan Jonathan S. Limbongan, SH, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu, menilai eksepsi atau keberatan Penasihat Hukum kedua terdakwa sangatlah tidak beralasan hukum sehingga memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah menurut hukum dan sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penuntut Umum menolak eksepsi atau keberatan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya dan menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa Emanuel Talan dan Terdakwa Baltasar Talan.
Setelah dibacakannya tanggapan Penuntut Umum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit menyatakan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah Putusan Sela oleh Majelis Hakim, sehingga sidang ditunda untuk Majelis Hakim mempersiapkan Putusan Sela dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 16 Maret 2015 dengan agenda Putusan Sela.
Sidang dipimpin Darminto Hutasoit, SH, MH sebagai hakim ketua majelis didampingi Hendrywanto MK. Pello, SH dan Wawan Edi Prastiyo, SH, MH sebagai hakim anggota. Penuntut Umum yakni Dany Agusta M. Salmun SH dan Jonathan S. Limbongan, SH, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu, sementara tim Penasehat Hukum kedua terdakwa yang hadir yakni Jeremias Haekase SH dan Adrianus Magnus Kobesi SH. (*jo)