Zonalinenews, Kupang- Hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mendapatkan saksi terhadap, pendeta Verawati Rani Buana terdakwa kasus perdagangan manusia (human trafficking) anak dibawah umur.
Pengakuan tersebut disampaikan JPU saat gelar sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 15 Spetember 2015 dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Menurut JPU, Lala Siregar, hingga saat ini pihaknya kesulitan mendapatkan saksi kunci yang mengetahui peran terdakwa dalam kasus perdagangan manusia. Saat ini, alamat saksi sudah dikantongi JPU, namun ketika mendatangi rumahnya, saksi tidak berada ditempat. “Maaf majelis hakim karena hari ini kami (JPU) belum bisa hadirkan para saksi. Kami sudah ke rumahnya namun saksi tidak berada ditempat. Minggu depan kami janji akan hadirkan saksinya,” ungkap Lala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendengar pengakuan JPU, majelis hakim yang diketuai Nuril Huda, SH. MHum menyatakan, sidang akan ditunda dan akan kembali digelar pada, Senin 21-09-2015 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*a2)