ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang besok 14 Maret 2024 akan menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap korban almarhum Roy Herman Bolle Amalo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Marten Soleman Konay atau Teny Konay Cs.
Keluarga Korban Roy Bolle melalui Kuasa Hukum, Paul Hariwijaya Bethan meminta agar JPU dapat memberikan hukuman maksimal atau seberat – beratnya terhadap terdakwa Teny Konay, Donny Leonard Konay, Stevye Konai, Ruben Logo alias Ama Logo, Maryanto Mbura dan Mateos Salam.
“Melihat dari beberapa fakta persidangan yang sudah dilalui, saya berharap para terdakwa bisa dijerat tuntutan yang maksimal supaya ada efek jera,” kata Paul saat didampingi Dicky Ndun kepada wartawan di Kupang, Rabu 13 Maret 2024 sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Paul, permintaan ini patut dipertimbangkan JPU tanpa dikesampingkan, sebab berdasarkan fakta persidangan terkait voice note dan komunikasi benar ada.
Bahkan, sudah disampaikan oleh sejumlah saksi yang menjelaskan bahwa benar adanya soal voice note yang dikirimkan dari saudara Teny Konay kepada Ama Logo kemudian diperdengarkan kepada terdakwa Dedy Magang.
“Dalam voice note itu penggalan kalimat berbunyi bahwa siapa saja yang masuk ke lokasi sikat. Keterangan ini disampaikan Dedy Magang yang dibacakan JPU,” ungkap Paul.
Ia mengaku jika melihat fakta tersebut maka ada korelasinya keterangan terdakwa Valen benar ada voice note yang diperdengarkan oleh Ruben Logo terkait isi dari voice note tersebut.
“Saudara Valen katakan benar voice note tersebut tapi sangat disayangkan beberapa waktu lalu mencabut keterangan sebelumnya di BAP,” jelas Paul.
Melihat hal tersebut, Paul pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara untuk dapat dengan bijak dan sudut pandang moral dapat melihat ada seorang saksi yang mencabut keterangannya di ruang sidang.
“Kami berharap majelis hakim harus bisa melihat kejanggalan itu, karena bisa saja akan berpengaruh pada putusan. Namun, kami tetap yakin bahwa majelis hakim punya mekanisme penilaian sehingga bisa melihat fakta-fakta persidangan dapat memutuskan dengan seadil-adilnya,” kata Paul.
Dalam pemeriksaan sidang lanjutan saksi, ahli dan terdakwa, lanjut Paul, terdapat fakta yang tersaji dari beberapa terdakwa. Yang mana, dalam keterangan terdakwa sebelum kejadian sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi.
“Nah ini ada dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh para terdakwa dan bisa dikorelasikan dengan video yang beredar. Jadi menurut kami sebenarnya Fransisco Bernando Bessi sudah tahu perkara ini terkait persiapan massa, jumlahnya dan tujuannya apa pasti sudah tahu. Karena keterangan para saksi dan terdakwa benar ada komunikasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dirinya kembali berharap berdasarkan fakta-fakta yang ada, jaksa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Semaksimal mungkin dan berpegang teguh pada fakta persidangan agar tetap on the track tanpa adanya intervensi pihak lain,” pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Marten Konay Cs Fransisco Bernando Bessi mengatakan terkait dengan sidang tuntutan JPU terhadap keenam sudah dipersiapkan dengan baik.
Menurutnya, setelah tuntutan besok, kami sudah siapkan pembelaan dan tahapan terakhir.
“Kami suda siapkan semua baik pembelaan dan tahapan akhir putusan majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis terhadap semua terdakwa dengan peranan masing-masing,” jelas Sisco.
Ia menyebut tuntutan JPU adalah proses dalam hukum acara pidana dan JPU yang di berikan tugas oleh negara terkait hal ini.
“Tentunya berdasarkan Fakta yang terungkap dalam persidangan, sesuai keterangan saksi-Saksi, keterangan ahli dan keterangan saksi mahkota serta keterangan terdakwa. Dimana dari JPU, Majelis Hakim dan pengacara terdakwa semuanya telah menggali fakta-fakta yang terungkap dari persidangan. Apalagi setiap kali sidang semua pihak bisa menonton dan melihat secara terbuka,” pungkasnya. (*y3r)