Zonalinenews-Kupang,- Kemampuan memberikan pelayanan yang menjadi tugas Jasa Raharja,tentu saja menjadi hal yang biasa.Yang luar biasa adalah,ketika Jasa Raharja melaksanakan tugas utama itu dibarengi dengan memberikan nilai plus pada layanan yang diberikan. “Semangat itulah yang terus berkembang pada Jasa Raharja,” Demikian disampaikan Kepala Unit Operasional Jasa Raharja NTT Johan Karel Schelling Selasa 12 Agustus 2014 pukul 10.00 wita.

Menurutnya, semangat itu terus berkembang dan bahkan mengakar didalam diri insan Jasa Raharja adalah upaya peran pencegahan kecelakaan, yang kian gencar dilakukan.hal ini Merujuk tugas pokok yang diemban Jasa Raharja sebagaimana yang dikandung dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 adalah memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas. Undang –Undang tersebut mengamanahi Jasa Raharja sebagai perusahaan yang memberikan pelayanan pasca terjadinya kecelakaan,yakni kepada korban kecelakaaan atau ahli waris korban kecelakaaan.
Johan Karel menembahkan, semangat ini tidak sebatas mengerjakan tugas pokok.” Bukan hanya sampai disitu,akan tetapi peran dan upaya pencegahan juga menjadi skala prioritas yang dilakukan oleh Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Johan Karel menjelaskan ,untuk proses pengajuan klaim di jasa raharja sangatlah mudah dan memudahkan korban, karena pada Jasaraharja mengunakan sistim jemput bola. “Bukan hanya untuk korban kecelakaan yang meninggal Dunia melainkan Korban kecelakaan yang berada di rumah sakit juga kami mengunakan sistim ini . “Dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu tidak harus yang bersangkutan datang melapor melainkan pola menjemput bola, kami langsung datang kerumah korban meninggal dunia, mengambil data-data korban setelah data dikumpulkan lengkap kami bayarkan santunan , bahkan yang berada di rumah sakit juga kami langsung menjamin biaya rumah sakit untuk per orang suntunan biaya rumah sakit sebesar Rp.10.000.000,- , ” jelasnya.
Dirinya mencontohkan daftar pembayaran klaim no 33 dan 34 /1964 cabang NTT , tahun 2012 realiasi pembayaran Korban Meninggal Dunia sebanyak 312 korban dengan realisasi biaya sebasar 9.532.500.000,- untuk korban Luka –luka sebanyak 288 korban jumlah realisasi biaya Rp. 1.113.788.875 koban cacat tetap sebanyak 5 korban dengan realiasi rp.329.250.00,- penguburan 4 korban dengan biaya 12.000.000,- dan total biaya relailasi pembayaran tahun 2012 sebesar rp. 10.987.538.496. dengan 606 total korban.
Pada Tahun 2013 352 Korban Meninggal Dunia dengan realisasi biaya 9.740.000.000,- Luka-luka 269 korban dengan realisasi Rp. 1.186.685.527. Cacat tetap 3 korban realisasi Rp. 181.875.000,- Pungunuran 5 korban Rp. 18.000.000,- tahun 2013 total korban 629 dengan total realisasi Rp. 11.126.560.577,- sedangkan tahun 2014 sampai dengan bulan juni 150 korban Meninggal Dunia realissi 4.460.500.000., Luka-luka 175 korban realisasi Rp. 575.897.309,- , Cacat tetap 4 korban realisasi Rp.140.000.600,- Penguburan 7 korban realisasi Rp. 16.000.000,- total sampai denga Juni 2014 342 korban dengan total realisasi sebarar RP. 5.192.997.309,- (*rusdy)