Januari 2025 UMK Kota Kupang Naik Jadi Rp 2. 396. 696,46.

- Reporter

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang

Kadis Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, telah menetapkan upah minimum Kota (UMK), tahun 2025, sebesar Rp 2. 396. 696,46.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Dagang. Dia menjelaskan, bahwa besaran UMK Kota Kupang tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi penetapan UMK tahun 2025.
Dia menjelaskan, bahwa ketetapan ini wajib ditindaklanjuti dan diterapkan di semua perusahaan, atau pemberi kerja, karena merupakan hak pekerja. “Akan mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang,” ungkapnya, saat diwawancarai, Selasa 10 Desember 2024.
Thomas Dagang menjelaskan, bahwa angka itu diputuskan sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia, bahwa upah minimum naik sebesar 6,5 persen, yang ditindaklanjuti di setiap kabupaten dan kota, serta provinsi di NTT.
Thomas menjelaskan bahwa, rapat tersebut diikuti oleh Dewan pengupahan, atau diikuti oleh, Apindo, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Badan Pusat Statistik Kota Kupang, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, dan jajaran lainnya.
“Jadi UMK terbaru ini mulai berlaku di Kota Kupang pada Januari 2025, dan wajib untuk diikuti semua pemberi kerja kepada para pekerja. Untuk surat pemberitahuan, akan disampaikan ke semua perusahaan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, bahwa UMK Kota Kupang tahun 2024 sebesar Rp 2.250 ribu, naik menjadi Rp 2. 396. 696,46. Kenaikan ini, diharapkan dapat dipatuhi oleh semua perusahaan, karena merupakan hak para pekerja.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, mengatakan, dengan adanya aturan terbaru tentang upah pekerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang, meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga perputaran ekonomi di Kota Kupang pun lebih cepat.
“Tentunya diharapkan agar pemerintah dapat menginformasikan tentang kenaikan upah ini, kepada semua perusahaan atau pemberi kerja, agar bisa diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Dia berharap agar perusahaan dan pemberi kerja pun mentaati aturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, apa lagi ini tentang hak pekerja. “Semua pemberi kerja harus menerapkan apa yang sudah ditetapkan, apa lagi ini merupakan hak karyawan atau pekerja,” pungkasnya.  (*y3r)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelayanan di RSUD S. K. Lerik Jadi Sorotan Komisi IV DPRD Kota Kupang
Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang
Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 
Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya
SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu
DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar
Pekerjaan Pipa SR Tahun 2024 Belum Selesai, Komisi III DPRD Kota Kupang Turun Pantau Lokasi
Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:28

Pelayanan di RSUD S. K. Lerik Jadi Sorotan Komisi IV DPRD Kota Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14

Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:48

Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:17

SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:03

Pekerjaan Pipa SR Tahun 2024 Belum Selesai, Komisi III DPRD Kota Kupang Turun Pantau Lokasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:44

Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:56

Ketua DPRD Kota Kupang Minta Pengusaha dan Pemkot Harus Kolaborasi Untuk Tingkatkan PAD

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi