Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Dagang. Dia menjelaskan, bahwa besaran UMK Kota Kupang tersebut ditetapkan dalam
rapat koordinasi penetapan UMK tahun 2025.
Dia menjelaskan, bahwa ketetapan ini wajib ditindaklanjuti dan diterapkan di semua perusahaan, atau pemberi kerja, karena merupakan hak pekerja. “Akan mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang,” ungkapnya, saat diwawancarai, Selasa 10 Desember 2024.
Thomas Dagang menjelaskan, bahwa angka itu diputuskan sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia, bahwa upah minimum naik sebesar 6,5 persen, yang ditindaklanjuti di setiap kabupaten dan kota, serta provinsi di
NTT.
Thomas menjelaskan bahwa, rapat tersebut diikuti oleh Dewan pengupahan, atau diikuti oleh, Apindo, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Badan Pusat Statistik Kota Kupang, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, dan jajaran lainnya.
“Jadi UMK terbaru ini mulai berlaku di Kota Kupang pada Januari 2025, dan wajib untuk diikuti semua pemberi kerja kepada para pekerja. Untuk surat pemberitahuan, akan disampaikan ke semua perusahaan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, bahwa UMK Kota Kupang tahun 2024 sebesar Rp 2.250 ribu, naik menjadi Rp 2. 396. 696,46. Kenaikan ini, diharapkan dapat dipatuhi oleh semua perusahaan, karena merupakan hak para pekerja.
Sementara itu, Wakil
Ketua Komisi IV
DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, mengatakan, dengan adanya aturan terbaru tentang upah pekerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kota Kupang, meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga perputaran ekonomi di Kota Kupang pun lebih cepat.
“Tentunya diharapkan agar pemerintah dapat menginformasikan tentang kenaikan upah ini, kepada semua perusahaan atau pemberi kerja, agar bisa diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Dia berharap agar perusahaan dan pemberi kerja pun mentaati aturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, apa lagi ini tentang hak pekerja. “Semua pemberi kerja harus menerapkan apa yang sudah ditetapkan, apa lagi ini merupakan hak
karyawan atau pekerja,” pungkasnya. (*y3r)