Zonalinenews.com, Kupang – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam tahun anggaran 2012/2013 di kabupaten Sabu Raijua dengan terdakwa Lewi Tandirura dan Nikodemus Rehabean Tari kembali digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 15Juni 2017.
Pembacaan tanggapan itu dilakukan secara terpisah untuk kedua terdakwa. Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
Dikatakannya bahwa surat dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Eksepsi dari kedua terdakwa juga, lanjutnya, tidak ditopang oleh dasar – dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan. Karena telah melampaui lingkup Eksepsi dan telah menjadi obyek pemeriksaan sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memohon menetapkan, menyatakan bahwa Eksepsi atau keberatan terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,”kata Benfrid Foeh
Jalannya sidang ini dipimpin hakim ketua Edy Pramono didampingi hakim anggota, Ibnu Kholik dan Jemmy Tanggung Utama. Turut hadir JPU Hendrik Tiip dan Benfrid Foeh dari kejaksaan tinggi NTT. Sementara kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Yohanes D. Rihi cs. Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu 21 Juni 2017 dengan agenda putusan majelis hakim atas Eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yohanes D. Rihi keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya pengadilan tidak berwenang mengadili perkara karena menyangkut sengketa keperdataan. Dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan. (*Pul)