Zonalinenews. Com, Kupang – Kisruh Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur hingga menelan dana Myliaran rupiah terus menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Selain masyarakat, pesoalan terus juga mendapat perhatian serius berbagai elemen serta kalangan intelektual hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adalah DR.Hyronimus Buyanaya SH, M.Hum. Ia menilai, polemik tersebut berawal dari sebuah proses yang tidak sehat antara Legislatif dan Eksekutif dengan menabrak aturan hukum.
“Jelas ada konspirasi antara pihak
Legislatif dan Pihak Eksekutif
mengapa demikian, karena jelas-jelas
melanggar Peraturan Daerah. Kalau memang sudah direvisi peraturannya, silahkan dan sah-sah saja. Tetapi kalau belum maka itu akan berdampak hukum” Tegas Buyanaya
Kepala Bagian (Kabag) Ilmu Administrasi
Negara Fakultas Hukum Undana ini berpendapat Pembangunan Gedung DPRD dimaksud, semestinya tidak perlu dipaksakan sehingga tidak menimbulkan kisruh maupun kegaduhan berkepanjangan.
“Sebaiknya dipikirkan kembali oleh Bupati Flores Timur terkait pembangunan gedung DPRD. Sehingga tidak menimbulkan kisruh dan polemik panjang” Bebernya.
Menjaga wibawa Pemerintah Flores Timur dengan tidak melanggar hukum, Buyanaya menyarankan agar lokasi pembangunan dimaksud bisa pindahkan.
“Pemerintah Flotim harus bisa jaga wibawa dengan tidak melanggar hukum lokasinya bisa dipindahkan dari Waibalun ke lokasi yang lama atau bisa juga di Batu Ata” Tutupnya. (*tim)