Zonalinenews-Kupang,- Pasti ada Pengacara yang melaporkan masalah pungutan ini ke ade wartawan . “ tolong ade –ade wartawan sebutkan pengacaranya, pasti pengacara baru, dan saya akan panggil pencara tersebut,” demikian diungkapakan Panitra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sulaiman Mesi SH di ruang kerjanya Jumat 23 Mei 2014 pukul 12.15 wita. Ketika di konfermasi terkait Pungutuan lair yang dilakukan oknun pejabat di Pangadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial NTT, di saat pengacara melakukan leges surat kuasa. Berita terkait baca Pungutan liar di Lembaga Peradilan Tipikor NTT. http://www.zonalinenews.com/2014/05/2630/
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya sesuai aturan untuk menglegas surat kuasa biayanya sebesar 5.000,- (lima ribu rupiah), pasti masalah ini sudah di laporkan pengacara ke ade-ade wartawan, tolong dong sebutkan pengacaranya, kalau yang saya tau pengacara yang lama tidak mungkin melaporkan masalah ini, merekakan sudah terbiasa dan sering mengasih uang lebih pada teman yang mengurus leges di kantor ini, inikan manusiawi, siapa yang membutuhkan pelayan cepat dia harus mengantri, dan harus mengerti situasi dan kondisi staf yang mengurus.
“ini sudah tradisi pengacara yang lama sudah biasanya dengan tradisi ini memberikan uang lebih pada pegawai yang mengurus leges surat kuasa di kantor ini, tapi saya tegaskan di depan tempat leges sudah dituliskan bahwa untuk mengleges surat kuasa biaya sebesar 5000,-(lima ribu rupiah), jadi ade-ade wartawan tolong mengerti tentang masalah ini, “ Tegas Sulaiman.
Semenatara itu senin 23 mei 2014 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial NTT terdapat oknun-oknun pejabat dilingkup ini bertindak melakukan pungutan liar, tindakan ini turut mencorong kredibilitas lembaga peradilan yang menjadi sandaran terakhir warga mencari keadilan. “praktek Pungutan liar diantarnya salinan putusan yang diminta kan biaya untuk men-leges surat kuasa diminta biaya, untuk mengleges 2 rangkap fotocopi surat kuasa salah seorang oknun pejabat di lingkup Pengadilan tersebut meminta tarif fotocopi sebesar 150.000,- rupiah namun ketikan diminta bukti kwitansi oknun yang bersangkutan tidak mau meneriman tapi uang mau diterima. Sedangkan oknun pejabat yang lain ditempat yang sama oknun pejabat yang lain mau menandatangani bukti pembayaran dengan membubuhkan tanda tangan serta stempel lembaga dengan harga fotocopi 100.000,- rupiah,” ungkap Rudy Tonubessi kamis 22 Mei 2014 pukul 12.30 wita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial NTT. (*rusdy)