Zonalinenews – Kupang, Pemerintah Koto (Pemkot) Kupang Nusa Tenggara Timur tidak pernah membantu dana untuk Kepala Bagian (Kabag) Umum Yefta Benggu agar bisa megembalikan kerugian negara dalam kasus pendobelan pembayaran lahan perumahan MBR di kelurahan manulai dua. “Saya Pergi bertemu Kabag umum dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) hanya mendegar penjelasan Kejati untuk bisa mediasi, agar kerugian negara bisa di ganti oleh kabag umum, dari dana pribadinya, “kataWalikota Kupang Jonas Salean kepada wartawan, Selasa 1 juli 2014, Jam 11.30 Wita di ruang kerjanya.
Menurut Jonas, masa kabag umum pengus koperasi dari jaman kotif hanya dengan Rp. 500.000.000 saja. Saya walaupun dalam keadaan sakit kabag umum bisa mengati dengan uang pribadinya, keluaraga benggu itu keluarga besar, dan kabag umum adalah pegelolah hotel juga. Info yang saya dapati, istri kabag umum saat ini uang pribadi ada Rp.500.000.000, dan akan melakukan pinjaman di keluarga sebesar Rp. 500.000.000, tersisa beberapa waktu ini istri kabag umum lagi mencari pinjaman sebesar Rp. 260.000.000 lagi. Jadi jangan pernah anggap remeh keluarga benggu “Katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, saat ini pemkot lagi di periksa oleh BPK. Saya Walikota tidak punya uang untuk membatu kabag umum untuk menutupi kerugian negara, saya sendiri jalani jabatan sebagai Walikota hanya berharap dari gaji saja, “Katanya.
Ia menjelaskan, Pemkot hanya membantu kabag umum biaya transportasi berobat ke jakarta saja, sedangkan biaya pengobatan kabag umum itu sediri mempunyai askes atau yang sudah di ganti dengan BPJS tidak perlu di bayar, dan ini semua yang digunakan untuk pengobatan. “Saat ini berbeda dengan dulu, sekarang aturan – aturan untuk Kepala Daerah sangat diperketat dan dibatasi, apabila kita terlena dengan keadaan yang ada, tiba – tiba pemerikasaan KPK pasti bisa terjebak. Bayangkan saja urusan bantua sosial aja , harus mengunakan proposal masuk dalam dana APBD, ,”jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini Kabag umum dalam keadaan sakit dan belum bisa diganti kerugian negara , apabila yang bersangkutan sudah sembuh baru pasti bisa menggantinya.”Kita tidak mungkin menganti Kabag umum dalam keadaan sakit seperti ini,”tegas Jonas. (*hayer)