Isteri Terpidana Korupsi SPAM lleboleng Setorkan Denda Perkara di Kejari Flotim

- Reporter

Senin, 11 Juli 2022 - 21:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS. COM – LARANTUKA, Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Flores Timur, terpidana Perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng tahun 2018 pada Dinas PU/PR Kabupaten Flores Timur telah melakukan pengembalian pembayaran denda Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana tersebut yakni, Yohanes Juan Fernandes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo melalui pres rilis yang diterima, Senin (11 Juli 2022) melalui Kasi Pidsus, Cornelis S Oematan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran atas denda Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Yohanes Juan Fernandez sejumlah Rp. 300.000.000, dalam perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng di Dinas PU/PR Kab Flores Timur Tahun Anggaran 2018,” katanya.

Lanjutnya, penyetoran tersebut diserahkan langsung oleh istri terpidana didampingi tiga (3) kerabatnya.

“Bahwa Penyetoran atas uang denda Perkara Korupsi tersebut, diserahkan langsung oleh Istri Terpidana bersama 3 (tiga) orang kerabat Terpidana Yohanis Juan Fernandez, ST,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara usai menerima uang denda perkara korupsi, Bendahara penerima pada Kejari Flores Timur langsung menyetor ke Kas Negara

“Setelah menerima Uang Denda Perkara Korupsi tersebut, Bendahara Penerima pada Kejari Flores Timur, langsung menyetorkan ke kas negara pada jam 11.15 wita. Dan pelaksanaan pembayaran uang denda tersebut berjalan dengan aman,” tutupnya

Diketahui telah ditetapkan 3 tersangka dalam Perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng tahun 2018 pada Dinas PU/PR Kabupaten Flores Timur yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Dan pada Selasa (10 Mei 2022) telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap dua terdakwa Yohakim Yuvenalis B Siola dan Petrus Sabon Ama Dosi.

Eksekusi yang dilakukan langsung oleh Jaksa Eksekutor sekigus Kasi Pidsus Kejari Flotim Cornelis S Oematan dan Jaksa Eksekutor Fransman R Tamba ini merupakan tindak lanjut sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung di Rutan Klas II B Kupang.

Ketiganya didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan subsidair disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Reporter: TED
Editor: BON

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejadian Tragis di Kota Kupang: Pria Cabuli Bocah Laki-Laki, Pentingnya Kesadaran dan Pencegahan
Syukur Hari Ulang Tahun ke-51 SMAN 3 Kupang Tahun 2024
Usulan Parpol Untuk Fraksi Rampung, Besok DPRD Kota Kupang Gelar Paripurna
Warga Komplain Proyek Pekerjaan Jalan Rabat Beton di Kelurahan Oebufu
Hendrik Tudu SH: Kembali Mengabdi untuk Kabupaten Sabu-Raijua
Andre Lado : Peran Pers dan Advokat dalam Penegakan Hukum di Luar Lembaga Negara
Yernias Djita Dilantik Sebagai Anggota DPRD dan Dipercaya Sebagai Ketua Sementara DPRD Sabu Raijua
Dominggus Uly Binu Ucapkan Terima Kasih Dilantik Sebagai Anggota DPRD Sabu-Raijua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 13:25

Kejadian Tragis di Kota Kupang: Pria Cabuli Bocah Laki-Laki, Pentingnya Kesadaran dan Pencegahan

Rabu, 11 September 2024 - 12:35

Syukur Hari Ulang Tahun ke-51 SMAN 3 Kupang Tahun 2024

Selasa, 10 September 2024 - 19:58

Usulan Parpol Untuk Fraksi Rampung, Besok DPRD Kota Kupang Gelar Paripurna

Minggu, 8 September 2024 - 10:36

Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Tiba di Bumi Flobamorata

Minggu, 8 September 2024 - 05:17

Jalan Santai Menyonsong HUT SMA Negeri 3 Kupang

Jumat, 6 September 2024 - 19:08

Paripurna Pembentukan Fraksi Belum Bisa Dilakukan, DPRD Kota Kupang Masih Menunggu Usulan Parpol

Kamis, 5 September 2024 - 18:32

Memilih Bergabung Dengan Paket Gacor, Yoseph Ariyanto Ludoni Target 50 Ribu Suara

Kamis, 5 September 2024 - 07:17

George Hadjoh-Ewalde Taek Kaya Visi Misi dan Program Kerja Menuju Kesejahteraan Kota Kupang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi