ZONALINENEWS. COM – LARANTUKA, Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Flores Timur, terpidana Perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng tahun 2018 pada Dinas PU/PR Kabupaten Flores Timur telah melakukan pengembalian pembayaran denda Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana tersebut yakni, Yohanes Juan Fernandes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo melalui pres rilis yang diterima, Senin (11 Juli 2022) melalui Kasi Pidsus, Cornelis S Oematan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran atas denda Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Yohanes Juan Fernandez sejumlah Rp. 300.000.000, dalam perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng di Dinas PU/PR Kab Flores Timur Tahun Anggaran 2018,” katanya.
Lanjutnya, penyetoran tersebut diserahkan langsung oleh istri terpidana didampingi tiga (3) kerabatnya.
“Bahwa Penyetoran atas uang denda Perkara Korupsi tersebut, diserahkan langsung oleh Istri Terpidana bersama 3 (tiga) orang kerabat Terpidana Yohanis Juan Fernandez, ST,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara usai menerima uang denda perkara korupsi, Bendahara penerima pada Kejari Flores Timur langsung menyetor ke Kas Negara
“Setelah menerima Uang Denda Perkara Korupsi tersebut, Bendahara Penerima pada Kejari Flores Timur, langsung menyetorkan ke kas negara pada jam 11.15 wita. Dan pelaksanaan pembayaran uang denda tersebut berjalan dengan aman,” tutupnya
Diketahui telah ditetapkan 3 tersangka dalam Perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng tahun 2018 pada Dinas PU/PR Kabupaten Flores Timur yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Dan pada Selasa (10 Mei 2022) telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap dua terdakwa Yohakim Yuvenalis B Siola dan Petrus Sabon Ama Dosi.
Eksekusi yang dilakukan langsung oleh Jaksa Eksekutor sekigus Kasi Pidsus Kejari Flotim Cornelis S Oematan dan Jaksa Eksekutor Fransman R Tamba ini merupakan tindak lanjut sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung di Rutan Klas II B Kupang.
Ketiganya didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan subsidair disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Reporter: TED
Editor: BON