ZONALINENEWS.COM – KUPANG, MYM mahasiswa semester akhir disalah satu Uniersitas di Kota Kupang yang telah mengancam akan memasang bom di pusat perbelanjaan Transmart melalui akun Media Sosial (Medsos) Facebook FBnya pada Minggu 4 Maret 2018 sekitar pukul 00.30 wita itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku dijerat pasal 45 jo 27 ayat 4 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sesuai perubahan UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Setelah melakukan penyelidikan, kami temukan alat bukti yang cukup, sehingga ditingakatkan menjadi penyidikan dan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Yandri Irshan saat menggelar konferensi pers di Polda NTT, Selasa 6 Maret 2018.
Menurutnya, Status yang dipostingnya di Medsos FB itu hanya sebagai bahan candaan atau isen bahkan dalam keadaan sadar. “Katanya postingan itu tidak sengaja,” ungkap Yandri.
Saat ini, jelas Yandri Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa hasil screen soot status di akun FB tersangka, sim card dan satu buah hand phone milik pelaku. “Tersangka ditangkap tim Buser di kamar kosnya yang beralamat di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Senin 5 Maret 2018 sore kemarin,” paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, Sejak bekerjasama dengan Direktur Cyber Mabes Polri, Polda NTT telah membentuk Satgas Nusantara untuk terus memantau aktifitas di media sosial (medsos).ia juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial. “Informasi Hoax yang disebarluaskan di Medsos akan berdampak hukum. Maka itu gunakan Medsos sebaik – baik mungkin,” jelas Yandri.