Zonalinenews- Larantuka, Bobolnya 2 buah brankas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur yang terjadi pada dini hari Januari 2017 lalu hingga menyebabkan daerah mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah tapi, sampai saat ini pihak kepolisian setempat belum mampu mengungkapkan siapa pelaku dan otak dibalik kejadian tersebut.
Belum bisa terungkapnya kasus pidana pencurian dimaksud tapi anehnya pihak kepolisian justeru getol menjerat sekaligus menetapkan Bendahara Dinkes Wili Wato Kolah sebagai tersangka dalam kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) alasan penyidik yang bersangkutan menggunakan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tidak sesuai dengan prosedur, sesal Kuasa Hukum tersangka Siprianus Daton, SH kepada Zonalinenews Jumad, 21 Juli 2017.
“Persoalan utama adalah soal pidana pencurian brankas, polisi belum mampu ungkapkan Pidananya Kok dialihkan hingga klien saya jadi tersangka tipikor? ini kan aneh, dasarnya apa,”? Tanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh Ipi Daton meminta kepada pihak penyidik Polres Flores Timur secepatnya bisa mengungkapkan pelaku tindak pidana pencurian hingga bisa menyelamatkan uang daerah ratusan juta rupiah sebelum masuk ke ranah tipikor.
“seharusnya penyidik, buktikan dulu pelaku pencurian. Kasusnya sudah setengah tahun lebih dan sangat sepele. Di depan mata polisi, kok tidak bisa diselesaikan,”?.
Ketika disinggung akan ada saksi ahli yang didatangkan pihak penyidik menurut kuasa hukum Wily Wato Kolah adalah hal yang lumrah dan sah-sah saja asalkan ahli tersebut dengan keahliannya mampu membuktikan persoalan pidana terlebih dahulu bukan langsung ke Tipikor karena kasus ini bermula dari pidana pembobolan brankas.
“Sah dan hak penyidik. Tapi tolong dengan keahliannya bisa buktikan pencurian. itu yang terpenting,”tuturnya.
Lebih jauh Advokasi kondang Flotim ini mengatakan bisa menerima kasus hukum kliennya dalam perkara tipikor hingga berproses di pengadilan hanya saja dirinya memastikan klienya tidak bakalan sendiri duduk sebagai pesakitan di pengadilan melainkan bakal ada tersangka lain yakni orang yang menyuruh mencairkan uang untuk kepentingan orang lain.
“Tersangka jangan cuma Wily. Sebagai bawahan, Wily hanya eksekutor uangnya untuk orang lain. Oknum yang menyuruh termasuk dalam hukum pidana. Dia yang paling bertanggunjawab!!! gitu aja kok repot cari tersangkanya.
Ditanya siapa oknum dimaksud, Siprianus Daton, SH mengatakan nanti lihat di pengadilan. (*Bony/Ritha)