Ipi Daton: Bank NTT Harus Tunduk Pada Hukum Perjanjian

- Reporter

Senin, 5 November 2018 - 19:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Praktisi Hukum Senior Ipi Daton

foto : Praktisi Hukum Senior Ipi Daton

foto : Praktisi Hukum Senior Ipi Daton
foto : Praktisi Hukum Senior Ipi Daton

ZONALINENEWS.COM – LARANTUKA, Praktisi Hukum Senior Ipi Daton menilai Polemik penalti bunga bank antara Onasis Fernandez dengan pihak Bank NTT Cabang  Larantuka aturan hukum tertinggi yang mengikat nasabah adalah perjanjian kedua belah pihak yang tertuang di dalam Surat Perjanjian. Menurutnya, Kontrak atau Surat Perjanjian tersebut dibuat secara otentik di dalam hukum perjanjian. “Isi perjanjian itu harus tertuang dalam surat perjanjian itu,Kata Daton di Larantuka, Selasa 30 Oktober 2018.

 Dikataka, dengan tidak adanya aturan penalti yang diuraikan secara jelas di dalam Surat Perjanjian Pinjaman Multi Guna tersebut, namun nasabah diharuskan tetap membayar biaya penalti. “Ini pasti ada kekeliruan. Kalau betul , menjadi pertanyaan saya ketika yang dimaksud untuk melunasi biaya pinalti apakah tercantum di dalam itu. Apa bila tidak tercantum maka yang dilaksanakan adalah keliru. Bank harus tunduk pada hukum perjanjian,” ungkap Daton.

Perjanjian, lanut Daton adalah hukum bagi kedua belah pihak, bukan berdasarkan surat edaran.
“Semua perjanjian dalam akta harus ditaati oleh kedua belah pihak. Selama tidak diatur di dalam perjanjian maka tidak bisa dieksekusi, apalagi berdasarkan surat edaran. Status hukum surat perjanjian lebih tinggi dibanding surat edaran,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, persoalan tersebut bisa dibawa ke maswuk ke rana hukum. “ Saya saran Onasis Fernandez sebagai nasabah buat laporan dengan delik penipuan,” ujar Daton. (*MR/RS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Absalon Sine Jadi Tersangka Tipibank
KAI Daop 1 Jakarta Adakan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jakarta Kota
Program Bangga Kencana Bukan Pemerintah Membatasi Hak Warga Untuk Memiliki Anak
Dukung UMKM Kaum Muda di Kota Kupang, Standard Chartered dan Plan Indonesia Gelar Business Meet Up Event
Pengembangan Jaringan Indosat di NTT Mengalami Peningkatan 3,7 Kali Lipat
Sebanyak 200 Warga Kurang Mampu di Kabupaten Flotim Dapat Bantuan Listrik Gratis Dari PLN NTT
KAI Commuter Terus Lakukan Inovasi Sistem Keamanan Bagi Penumpang
Melianus Atakay SST, MT Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:45

Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat : Masyarakat NTT Harus Waspada Terhadap Pinjol Ilegal

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:10

Januari 2025 UMK Kota Kupang Naik Jadi Rp 2. 396. 696,46.

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:38

ICW Kampanyenkan Antikorupsi di Kota Kupang Melalui Musik 

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:49

Pilkada Kota Kupang 2024, Paslon dr. Christian Widodo – Serena Francis Unggul di 5 Kecamatan

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:26

Mendikdasmen Yakin Pendidikan di NTT Terus Bergerak Maju

Senin, 2 Desember 2024 - 15:54

Paslon Melki – Johni dan dr. Chris – Serena Unggul di Kecamatan Kota Lama

Sabtu, 30 November 2024 - 19:18

Ketua DPRD Kota Kupang Tolak Usulan Pengadaan Mobil Dinas Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Serta 3 Pimpinan Dewan 

Sabtu, 30 November 2024 - 12:20

Ketua DPD NasDem Kota Kupang Beri Proficiat Untuk Paket CS-an, NasDem Siap Dukung Program – Program CS-an

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi