ZONALINENEWS.COM – LARANTUKA, Praktisi Hukum Senior Ipi Daton menilai Polemik penalti bunga bank antara Onasis Fernandez dengan pihak Bank NTT Cabang Larantuka aturan hukum tertinggi yang mengikat nasabah adalah perjanjian kedua belah pihak yang tertuang di dalam Surat Perjanjian. Menurutnya, Kontrak atau Surat Perjanjian tersebut dibuat secara otentik di dalam hukum perjanjian. “Isi perjanjian itu harus tertuang dalam surat perjanjian itu,Kata Daton di Larantuka, Selasa 30 Oktober 2018.
Dikataka, dengan tidak adanya aturan penalti yang diuraikan secara jelas di dalam Surat Perjanjian Pinjaman Multi Guna tersebut, namun nasabah diharuskan tetap membayar biaya penalti. “Ini pasti ada kekeliruan. Kalau betul , menjadi pertanyaan saya ketika yang dimaksud untuk melunasi biaya pinalti apakah tercantum di dalam itu. Apa bila tidak tercantum maka yang dilaksanakan adalah keliru. Bank harus tunduk pada hukum perjanjian,” ungkap Daton.
Perjanjian, lanut Daton adalah hukum bagi kedua belah pihak, bukan berdasarkan surat edaran.
“Semua perjanjian dalam akta harus ditaati oleh kedua belah pihak. Selama tidak diatur di dalam perjanjian maka tidak bisa dieksekusi, apalagi berdasarkan surat edaran. Status hukum surat perjanjian lebih tinggi dibanding surat edaran,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, persoalan tersebut bisa dibawa ke maswuk ke rana hukum. “ Saya saran Onasis Fernandez sebagai nasabah buat laporan dengan delik penipuan,” ujar Daton. (*MR/RS)