Zonalinenews-Kupang,- Hingga kini Rumah Sakit Siloam Kupang belum mengantongi izin dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk operasional Incenerator (alat pembakar limbah medis), yang menjadi syarat penting dalam pendirian Rumah Sakit.
Incenerator (alat pembakar limbah medis B3)RS Siloam tidak bisa digunakan.
Padahal limbah medis Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Rumah Sakit Siloam ini jika dibiarkan (tidak dimusnahkan) akan mengancam mencemari bumi dan menurunkan derajat kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Rumah Sakit Siloam Dr. Hans Lee, kepada Zonalinews, tidak menampik jika RS Siloam belum memiliki izin penggunaan mesin pembakar limbah medis yang dimiliki.
“Kami sudah mengajukan izin untuk incenerator ke Kementrian Lingkungan Hidup, tapi proses izinya panjang” ungkap Hans, diruang kerjanya, senin 27 november 2017, pukul 16.15 Wita.
Lalu? Bagaimana caranya Rumah Sakit Siloam mengelola limbah medis Bahan Beracun dan Berbahaya ini tanpa incinerator?
Meskipun incinerator belum bisa digunakan, Hans menegaskan jika Rumah Sakit Siloam tetap melakukan prosedur dalam pengelolaan limbah medis Berbahaya dan Beracun secara optimal dengan melibatkan pihak ke 3, yakni pihak pengelola limbah medis yang memiliki alat pembakar sampah dan berizin tentunya.
Hans menjelaskan, RS Siloam sudah membangun kerja sama dengan PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MLTB) untuk penanganan limbah medis ini.
“Iya, ada kerja sama dengan PT MLTB kelola limbah medis ini” imbuhnya.
Lanjutnya, Limbah yang dihasilkan Rumah Sakit Siloam berupa limbah infeksius (berbahaya dan beracun) dan non infeksius ini pertama-tama dipisahkan kedalam kantung plastic dengan warna-warna yang berbeda serta diberikan label jenis limbah sampahnya kemudian tidak dibawa ke TPA atau dibuang disembarang tempat, namun dipindahkan ke ruangan khusus ke Tempat Pembuangan Sementara Bahan Beracun dan Berbahaya (TPS B3) di RS Siloam, selama 2 sampai 3 hari, kemudian diserahkan ke PT MLTB untuk dikelola sesuai dengan prosedur ada.
“Iya, limbah medis kami kumpul, setelah itu diserahkan ke pihak Mitra untuk penyelesaian” ujarnya,
Ia menjelaskan RS Siloam mengambil langkah konkret ini karena RS Siloam peduli dengan keselematan lingkungan dan berkomitmen menjaga kesehatan warga kota kupang dari berbagai ancaman pencemaran lingkungan dan berbagai penyakit yang nantinya ditimbulkan oleh limbah medis ini jika tidak ditangani dengan baik.
Untuk jumlah, Hans mengatakan, Sebanyak 150 Kg limbah medis dihasilkan setiap harinya di Rumah Sakit Siloam.
Terkait izin Incenerator, Direktur RS Siloam, Hans Lee berharap tahun depan sudah bisa mendapatkan izin penggunaan alat pembakar sampah sehingga procedural di RS Siloam benar-benar berjalan. Hans juga beraharap dapat membantu Rumah Sakit yang ada dikota kupang untuk menangani limbah B3 Jika Incenerator sudah dapat dioperasionalkan.
“Iya, harapanya kedepan sudah ada ijin yah, dengan begitu kita juga bisa membantu Rumah Sakit yang lain” tutupnya.(*tim Zonalinenews)