Zonelinenews-Kupang. Characteristics of the presidential system of government, the system of government for the purpose known to the State constitutional law concepts yiutu discuss matters pertaining to the relationship between the legislature and executive bodies in addition, there is a system of state government that is broadly defined, is the act or employment relationship between the all state agencies (legislative, executive and judicial).
This view dipengarihui by understanding governance in the broadest sense Kotan It is delivered Speakers Y. Stephen in the national seminar and the Four Pillars of Life Stateless Nation June 20, 2013 in the Hotel T-more Members attended kupang Indonesian People’s Consultative Assembly (MPR) among which, Deding Isaac from the Golkar party, Mohammad Sofwat of the Regional Representatives Council, Amir Adiyaman Saputra a Democrat, Martin H. Hutabarat of Great Indonesia Movement Party, Josef A. Nae Soi from the Golkar Party.
Kotan explain refineries State government system based on the criteria of whether the close relationship between the legislature and the executive, such criteria addressing system conducted in State government with a parliamentary system, presidential system and the parliamentary or quasi quasi presidential, the variation between the two systems is caused by circumstances and conditions.
In line with this management, parliamentary government (UK) presidential administration (United States), and the government representative assembly (France), under both konstintuante. This difference is considered by Maurice Duverger more formal juridical and merely making it less practical use.
Kotan added worries Maurice Duverge based his will to categorize all the State Government in governance types have been specified by the method, Maurice Duverger but would have difficulty in categorizing all of the existing system of government. “He (* Samuel)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia Version
KOMISI NEGARA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Zona Line News-Kupang. Karakteristik sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan yang di maksudkan dikenal dalam konsep hukum tata Negara yiutu membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan hubungan antara badan legislative dan badan eksekutif di samping itu, terdapat sistem pemerintahan Negara yang diartikan secara luas, yaitu perbuatan atau hubungan kerja antara semua badan-badan kenegaraan (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Pandangan ini dipengarihui oleh pengertian pemerintahan dalam arti luas Hal ini disampaikan Pemateri Kotan Y. stefanus dalam kegiatan seminar Nasional Empat Pilar Kehidupan Bernegara dan Berbangsa 20 juni 2013 di Hotel T-more kupang yang dihadiri Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia(MPR RI) diantarnya, Deding Ishak dari partai Golkar, Mohammad Sofwat dari Dewan Perwakilan Daerah, Adiyaman Amir Saputra dari partai Demokrat, Martin H. Hutabarat dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Josef A. Nae Soi dari Partai Golkar.
Kotan menjelaskan Pengolaan sistem pemerintahan Negara didasarkan pada kriteria hubungan yang erat apakah antara badan legislatif dan eksekutif, kriteria tersebut menujukan sistem pemerintahan yang dilakukan di Negara dengan sistem parlementer, sistem presidensil dan quasi parlementer atau quasi presidensil, yaitu variasi antara kedua sistem tersebut disebabkan oleh situasi dan kondisi.
Sejalan dengan pengelolaan ini, pemerintahan parlementer (Inggris) pemerintahan kepresidenan (Amerika Serikat), dan pemerintahan majelis perwakilan (Perancis), di bawah kedua konstintuante. Perbedaan ini dianggap oleh Maurice Duverger lebih bersifat yuridis dan formal semata- mata sehingga kurang praktis pemakaiannya.
kotan menambahkan kekuatiran Maurice Duverge dilandasi kehendaknya untuk mengkategorikan semua Pemerintahan Negara yang dalam tipe-tipe pemerintahan telah di tentukan dengan metode , Maurice Duverger tapi akan mengalami kesulitan dalam mengkategorikan semua sistem pemerintahan yang ada. “ujarnya (*Samuel)