Zonalinenews-Kupang-, Berbagai Jenis ikan yang didatangkan dari Flores Timur (Flotim) ke wilayah Kabupaten Nagekeo mengandung formalin. Menyikapi hal itu, Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kupang telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Flotim melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Flotim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas Ketua Ombudsman Perwakilan NTT dan NTB, Beda Daton Darius yang dihubungi di Kupang, Kamis, 19 Juni 2014 membenarkan, kalau dia sudah mengirimkan surat itu kepada Pemkab Flotim melalui Kepala Dnas Perikanan dan Keluatan Flotim.
“Benar, setelah mengetahui bahwa ikan dari Flotim yang masuk ke Nagekeo mengandung formalin sesuai hasil laboratorium kepolisian, saya langsung membuat surat kepada Pemerintah Kabupaten Flotim tentang masalah itu,” katanya.
Beda Daton mengatakan, surat pemberitahuan yang dikirim Ombudsman ke Pemkab Flotim bulan lalu itu untuk meminta pengawasan ketat dari instansi teknis yakni Dinas Perikanan dan Kelautan Flotim untuk mengontrol para nelayan yang akan mengirim hasil tangkapan mereka ke luar daerah agar tidak menggunakan formalin.
“Kita ingatkan mereka untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap para nelayan yang akan mengirimkan ikan-ikan ke luar daerah agar tidak menggunakan formalin. Karena ikan yang mengandung formalin sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,” jelasnya.
Ditanya tentang kemungkinan ikan-ikan yang dikirim dari Larantuka dan Lembata ke Kupang yang lagi marak saar ini kemungkinan mengandung formalin, Beda Daton mengatakan, belum melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kupang. Namun apa yang terjadi di Nagekeo itu sudah disampaikan kepada Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) Kupang untuk melakukan uji laboratorium terhadap ikan-ikan yang masuk dari luar kota Kupang juga ikan yang ada dalam kota Kupang sendiri.
Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan kabupaten Flores Timur, Erna da Silva yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Kamis, 19 Juni 2014 siang membenarkan kalau ada informasi mengenai ikan berformalin asal Flotim masuk ke Nagekeo.
“Benar itu, dan masalahnya sudah kami selesaikan Ada dua box ikan dari Larantuka ke Nagekeo yang mengandung formalin,” katanya.
Erna menjelaskan, untuk kedepannya pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait teriutama pengelola dan penanggunjawab Tempat Pendaratan Ikan (TPI) di Larantuka untuk selalu melakukan pengawasan terhadap ikan-ikan yang masuk dan keluar TPI.
“Kita sudah melakukan koordinasi dan pengawasan agar ikan-ikan baik yang masuk ke TPI maupun yang keluar dari TPI termasuk keuar ke daerah lain harus benar-benar bebas dari zat pengawet seperti formalin itu. Pengalaman di Nagekeo itu membuat kita harus terus melakukan pengawasan secara ketat,” katanya.
Sementara kepala BPOM Kupang, Ruth Laiskodat yang dihubungi terpisah di Kupang mengatakan, pengawasan ikan-ikan itu merupakan tanggungjawab Pemda melalui Dinas Perikanan setempat, bukan tanggungjawab BPOM. Meski demikian dia mengaku jika diminta untuk melakukan pendeteksian terhadap ikan-ikan itu, mereka siap melakukannya dengan senang hati. (*ega)