Zonalinenews – Kupang, Sidang Putusan mantan Walikota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Adoe dalam perkara kasus Pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (PPO) Kota Kupang, yang dijadwalkan pada, Senin 7 Juni 2014 oleh Pengadilan Tripikor Kupang kedua kalinnya di tunda. Sidang penundaan yang kedualinya dibacakan oleh Majelis Hakim Khairuludin pada saat menyampaikan penundaan persidagan di ruang sidang Tripikor Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembatalan putusan hukum atas perkara kasus buku pada Dinas PPO Kota Kupang, pasalnya Hakim belum siap untuk memutuskan. Kami belum siap untuk memutuskan perkara mantan walikota kupang, karena masih alok dalam bermusyawarah.”Kata ketua Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kupang Khairuludin saat menyampaikan penundaan putusan sampai, Rabu 10 Juni 2014.
Sidang dimpin oleh Hakim Ketua Khairuludin, Anggota Agus dan Ansori Jaksa Penuntut Umum (JPU) Max Sombu dan Noven Bulan Jam 20:00 wita. JPU Max Sombu selaku ketua Tim mengatakan, penundaaan putusan kasus korupsi, pengadaan buku pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 tidak bisa dilakukan. “kita JPU tidak mempunyai kewenangan, semua ini keputusan sudah ditangan hakim. Mereka yang berwewenang untuk memutuskan perkara pidana korupsi tersebut. Kita hanya bisa menunggu saja kapan kasus ini diputuskan oleh hakim, “Kata Max. (*hayer)