Zonalinenews.com, Kupang – Keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam Sabu Raijua tahun anggaran 2012/2013, Lewi Tandirura dan Nikodemus Rehabean Tari ditolak majelis hakim. Penolakan itu dibacakan pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim di pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 21 juni 2017.
Hakim berpendapat sama dengan jaksa penuntut umum, bahwa keberatan para terdakwa tidak beralasan dan sudah masuk dalam pokok perkara. “Menolak Eksepsi terdakwa dan melanjutkan ke pokok perkaraberpendapat,”kata hakim ketua, Edy Pramono
Jalannya sidang ini dipimpin hakim ketua Edy Pramono didampingi hakim anggota, Ibnu Kholik dan Jemmy Tanggung Utama. Turut hadir JPU Jhon Purba dari kejaksaan tinggi NTT. Sementara kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Yohanes D. Rihi Cs. Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu 4 Juli 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. (*Pul)