Zonalinenews, Kefamenanu- Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kefamenanu, akhirnya menjatuhkan amar putusan terhadap Gaudensius Satrianus Manu Bnani.
Satpam pada RSUD Kefamenanu dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan karena terbukti dalam sidang menganiaya tukang parkir Antonius Metboki. Amar putusan dijatuhkan pada sidang yang digelar Rabu 11 Maret 2015 dipimpin Majelis Hakim ketua Darminto Hutasoit, SH., MH didampingi Hakim anggota Agustinus SM. Purba, SH., M.Hum dan Wawan Edi Prastiyo, SH., MH
Pejabat Humas PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo saat dikonfirmasi Rabu (11/3), terdakwa Gaudensius yang biasa disapa Dai, dijatuhi pidana karena telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Antonius Metboki, pada saat perayaan ulang tahun Kota Sari Kefamenanu, 21 September 2014, tepatnya di depan Kantor Bupati TTU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan tunggal Penuntut Umum pasal 351 ayat 1 KUHP. Putusan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Dikatakan, hal-hal yang meringankan, salah satunya karena dalam persidangan terjadi proses damai dan tidak ada dendam antara terdakwa dan korban, sehingga putusannya lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Terhadap putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kasi Pidum Kejari Kefamenanu, Jonathan S. Limbongan, menerima putusan majelis hakim.
Sekedar tahu, Peristiwa itu bermula saat korban Toni, sapaan akrab Antonius Metboki, sedang menjaga pintu parkir pameran, saat itu datanglah terdakwa hendak bertugas menjaga stand pameran RSUD Kefamenanu. Sehingga terjadi adu mulut antara pelaku dan korban terkait uang parkir, kemudian pelaku langsung memukul kepala korban, tindakan pelaku tidak berhenti sampai disitu, pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor, langsung loncat mengejar korban sehingga terjadi perkelahian diantara keduanya.
Pelaku yang saat itu menggunakan seragam satpam lengkap dengan pisau sangkur langsung menarik pisau sangkurnya dan menikam beberapa kali dibagian paha korban. Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Kefamenanu, saat itu untuk mendapat perawatan intensif. (*jo)