Gunakan Damija, Kasat Pol PP Kota Kupang Beri Teguran Humanis Kepada Pemilik Ruko di Kelurahan Fatululi

- Reporter

Jumat, 19 Mei 2023 - 16:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP Kota Kupang Ketika Memberikan Teguran Humanis Kepada Pemilik Ruko

Kasat Pol PP Kota Kupang Ketika Memberikan Teguran Humanis Kepada Pemilik Ruko

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Pemerintah Kota (Kupang) dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang melakukan pendekatan atau teguran secara humanis kepada sejumlah pemilik Ruko di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang yang memiliki bangunan tambahan atau tiang reklame di area Daerah Milik Jalan (Damija) atau yang menganggu aktifitas kendaraan.
Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudy Abubakar mengatakan, kegiatan hari ini yang dilakukan pihaknya adalah memberi penjelasan dan teguran secara humanis kepada sejumlah pemilik Ruko tersebut. Pasalnya, masih ada masyarakat yang belum memahami aturan mengunakan Damija tersebut.
Menurutnya, pemilik Roku tersebut bebas menaruh berbagai macam barang dagangan mereka, tetapi ada aturannya.
“Pemilik toko itu kadang berpikir bahwa, pemilik toko itu bebas menaruh barang apa saja di depan toko mereka, tapi aturannya ada. Setelah kita menjelaskan secara baik dan humanis aturan itu, mereka bisa mengerti,” ungkap Kasat Rudy Abubakar kepada wartawan di Kelurahan Fatululi Kota Kupang, Jumat 19 Mei 2021.
“Saya sebagai Kasat Pol PP Kota KupangKupang selalu mengutamakan pendekatan secara humanis terhadap siapa saja, entah itu masyarakat pelaku UMKM atau masyarakat pemilik toko,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kadis PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan menambahkan, kegiatan tersebut untuk memberi teguran terhadap pemilik toko yang memiliki tiang papan reklame atau bangunan tambahan di Damija.
Menurutnya, bangunan – bangunan tersebut sangat menganggu aktifitas kendaraan.
“Kita akan tertipkan bangunan tambahan dan tiang papa reklame yang ada di Damija. Karena ini sudah menganggu aktifitas parkiran kendaraan sehingga menganggu pandangan,” katanya.
Maxi mengatakan, pihaknya telah melakukan teguran tertulis kepada pemilik toko sejak beberapa waktu lalu.
“Kita sudah pernah berikan teguran secara tertulis maupun lisan sama mereka,” jelasnya. (*hayer)
Facebook Comments Box

Penulis : Hayer

Editor : Hayer Rahman

Sumber Berita : Kasat Pol PP Kota Kupang

Berita Terkait

UPZ Darusalam Sikumana Salurkan Zakat Mall Bantu Pemberdayaan Ekonomi
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Persoalan Lahan
Komisi IV Minta Pemkot Kupang Cepat Selesaikan Persoalan Lahan SD Negeri Tenau
SD Negeri Tenau Kupang Disegel Pemilik Lahan 
Warga Kota Kupang Ferdinand Pello Adukan Partai Demokrat ke Bawaslu
Program Jebol Dinas Dukcapil Kota Kupang Melebihi Target
Program Jebol Dinas Dukcapil Kota Kupang Melebihi Target
Memalukan! Bacaleg Demokrat Kota Kupang Gunakan Kendaraan Dinas saat Mendaftar ke KPU, Ini Kata Bawaslu
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:40

Tim Dokter RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang Berhasil Angkat Janin di Dalam Perut Bayi

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:45

Bayi Laki – Laki di Kota Kupang Ditemukan Memiliki Janin di Dalam Perut

Rabu, 31 Mei 2023 - 12:15

20 Orang Positif Terinfeksi Rabies di TTS NTT, 1 Meninggal Dunia

Senin, 15 Mei 2023 - 16:24

Sambut Usia Emas, Prodia Gelar Seminar Nasional di 50 Kota 

Sabtu, 11 Februari 2023 - 14:50

Kisah Sedih Warga SoE yang Fotonya Tanpa Busana Tersebar di Medsos

Jumat, 10 Februari 2023 - 09:15

Diperas dan Disebarkan Foto Tanpa Busana di Media Sosial, Warga SoE MY Lapor Polisi

Rabu, 8 Februari 2023 - 19:16

Tak Ada Jembatan, Warga Amnuban Selatan Gotong Jenazah Sebrangi Sungai

Kamis, 8 Desember 2022 - 08:10

Polres TTS Amankan Sejumlah Minuman Keras Jenis Sopi Tanpa Ijin Peredaran

Berita Terbaru