ZONALINENEWS.COM,
KUPANG – Pemerintah
Kota (Kupang) dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kota Kupang yang dibantu oleh Satuan
Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang melakukan pendekatan atau teguran secara humanis kepada sejumlah pemilik Ruko di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang yang memiliki bangunan tambahan atau tiang reklame di area Daerah Milik Jalan (Damija) atau yang menganggu aktifitas kendaraan.
Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudy Abubakar mengatakan, kegiatan hari ini yang dilakukan pihaknya adalah memberi penjelasan dan teguran secara humanis kepada sejumlah pemilik Ruko tersebut. Pasalnya, masih ada
masyarakat yang belum memahami aturan mengunakan Damija tersebut.
Menurutnya, pemilik Roku tersebut bebas menaruh berbagai macam barang dagangan mereka, tetapi ada aturannya.
“Pemilik toko itu kadang berpikir bahwa, pemilik toko itu bebas menaruh barang apa saja di depan toko mereka, tapi aturannya ada. Setelah kita menjelaskan secara baik dan humanis aturan itu, mereka bisa mengerti,” ungkap Kasat Rudy Abubakar kepada
wartawan di Kelurahan Fatululi Kota Kupang, Jumat 19 Mei
2021.
“Saya sebagai Kasat Pol PP Kota KupangKupang selalu mengutamakan pendekatan secara humanis terhadap siapa saja, entah itu masyarakat
pelaku UMKM atau masyarakat pemilik toko,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kadis PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan menambahkan, kegiatan tersebut untuk memberi teguran terhadap pemilik toko yang memiliki tiang papan reklame atau bangunan tambahan di Damija.
Menurutnya, bangunan – bangunan tersebut sangat menganggu aktifitas kendaraan.
“Kita akan tertipkan bangunan tambahan dan tiang papa reklame yang ada di Damija. Karena ini sudah menganggu aktifitas parkiran kendaraan sehingga menganggu pandangan,” katanya.
Maxi mengatakan, pihaknya telah melakukan teguran tertulis kepada pemilik toko sejak beberapa waktu lalu.
“Kita sudah pernah berikan teguran secara tertulis maupun lisan sama mereka,” jelasnya. (*hayer)
Penulis : Hayer
Editor : Hayer Rahman
Sumber Berita : Kasat Pol PP Kota Kupang