Gugatan Ferdinand Konay Ditolak PN Kupang, Tanah Depan UKAW Kupang Sah Milik Mira Singgih

- Reporter

Senin, 30 Desember 2024 - 16:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Mira Tini Singgih,  Matias Kayu, Jimmy Daud, Dicky Ndun saat jumpa pers Senin, 30 Desember 2024

Tim Kuasa Hukum Mira Tini Singgih, Matias Kayu, Jimmy Daud, Dicky Ndun saat jumpa pers Senin, 30 Desember 2024

ZONALINENEWS.COM, KUPANG Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, memutus menolak gugatan perdata Ferdinand Konay kepada tergugat Mira Tini Singgih dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang terkait obyek tanah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima seluas 1.410 meter persegi.

Dalam amar putusan Nomor 284/Pdt.G/2023/PN.Kpg yang diputus tanggal 1 Oktober 2024, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat serta turut tergugat dan menyatakan gugatan penggugat Ferdinand Konay tidak dapat diterima serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.330.000.

Dengan putusan majelis hakim PN Kelas 1A Kupang ini, tanah yang terletak di depan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang tersebut merupakan milik dari Mira Tini Singgih dengan bukti kepemilikan yang sah dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Kupang Nomor 3152.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhadap putusan ini sangat jelas, bahwa terhadap pemberitaan kepemilikan tanah, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah milik Ferdinand Konay bersama saudaranya berdasarkan putusan ini semakin jelas bahwa kepemilikan tanah tersebut adalah tanah Milik klien kami Mira Tini Singgih yang memiliki legalitas atau bukti otentik yang kuat,” ujarnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim dalam putusan, gugatan yang diajukan oleh penggugat kurang pihak (plurium litis consortium) dan tidak menarik para pihak sebagaimana tertuang dalam putusan.

“Atas dasar pertimbangan tersebutlah, didapati bahwa klien kami Mira Tini Singgih dapat membuktikan kepemilikannya atas tanah objek sengketa melalui Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga terhadap PN Kelas 1A Kupang sangat beralasan hukum dan berimplikasi hukum bahwa Tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah Milik Mira Tini Singgih melalui proses jual beli yang dikategorikan sebagai pembeli beretikad baik dan terhadap tanah tersebut sudah memilik sertipikat Hak milik yang dikeluarkan oleh BPN,” ujarnya Tim Kuasa Hukum Mira Tini Singgih, Jimmy Daud, Senin, 30 Desember 2024.

Tim Kuasa Hukum Mira Tini Singgih, Law Office of Jimmy Daud and Associates mengapresiasi putusan Majelis Hakiim PN Kelas 1A yang memeriksa dan memutus perkara perdata ini.

“Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan menyatakan bahwa setelah mencermati keberatan-keberatan dari tergugat sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini sesuai dengan keberatan kami selaku tergugat dalam Eksepsi kurang pihak plurium litis consortium tidak ditariknya Albert Soei Ndoen dan John Kusuma sebagaimana bukti yang diajukan oleh kami selaku Tergugat,” ujar Jimmy Daud.

Tim Kuasa Hukum Mira Tini Singgih, meminta agar semua pihak harus menerima dan menghormati putusan ini secara baik dan lapang dada.

“Segala proses hukum yang tertuang dalam amar putusan mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami dan kami juga menghimbau kepada semua pihak harus menghormati klien kami Mira Tini Singgih sebagai pemilik tanah,” ujar Jimmy Daud. (*y3r)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Insentif Dokter di RSUD S. K. Lerik Kupang Rendah, Ketua DPRD Kota Kupang Angkat Bicara
Fraksi PAN Siap Perjuangkan Insentif Dokter di RSUD S. K. Lerik
Pelayanan di RSUD S. K. Lerik Jadi Sorotan Komisi IV DPRD Kota Kupang
Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang
Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 
Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya
SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu
DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:04

Insentif Dokter di RSUD S. K. Lerik Kupang Rendah, Ketua DPRD Kota Kupang Angkat Bicara

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:52

Fraksi PAN Siap Perjuangkan Insentif Dokter di RSUD S. K. Lerik

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:28

Pelayanan di RSUD S. K. Lerik Jadi Sorotan Komisi IV DPRD Kota Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14

Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:17

SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:25

DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:03

Pekerjaan Pipa SR Tahun 2024 Belum Selesai, Komisi III DPRD Kota Kupang Turun Pantau Lokasi

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi