ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, memutus menolak gugatan perdata Ferdinand Konay kepada tergugat Mira Tini Singgih dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang terkait obyek tanah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima seluas 1.410 meter persegi.
Dalam amar putusan Nomor 284/Pdt.G/2023/PN.Kpg yang diputus tanggal 1 Oktober 2024, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat serta turut tergugat dan menyatakan gugatan penggugat Ferdinand Konay tidak dapat diterima serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.330.000.
Dengan putusan majelis hakim PN Kelas 1A Kupang ini, tanah yang terletak di depan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang tersebut merupakan milik dari Mira Tini Singgih dengan bukti kepemilikan yang sah dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Kupang Nomor 3152.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap putusan ini sangat jelas, bahwa terhadap pemberitaan kepemilikan tanah, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah milik Ferdinand Konay bersama saudaranya berdasarkan putusan ini semakin jelas bahwa kepemilikan tanah tersebut adalah tanah Milik klien kami Mira Tini Singgih yang memiliki legalitas atau bukti otentik yang kuat,” ujarnya.
Dalam pertimbangan majelis hakim dalam putusan, gugatan yang diajukan oleh penggugat kurang pihak (plurium litis consortium) dan tidak menarik para pihak sebagaimana tertuang dalam putusan.
“Atas dasar pertimbangan tersebutlah, didapati bahwa klien kami Mira Tini Singgih dapat membuktikan kepemilikannya atas tanah objek sengketa melalui Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga terhadap PN Kelas 1A Kupang sangat beralasan hukum dan berimplikasi hukum bahwa Tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah Milik Mira Tini Singgih melalui proses jual beli yang dikategorikan sebagai pembeli beretikad baik dan terhadap tanah tersebut sudah memilik sertipikat Hak milik yang dikeluarkan oleh BPN,” ujarnya Tim Kuasa Hukum Mira Tini Singgih, Jimmy Daud, Senin, 30 Desember 2024.
Tim Kuasa Hukum Mira Tini Singgih, Law Office of Jimmy Daud and Associates mengapresiasi putusan Majelis Hakiim PN Kelas 1A yang memeriksa dan memutus perkara perdata ini.
“Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya yang tertuang di dalam amar putusan menyatakan bahwa setelah mencermati keberatan-keberatan dari tergugat sudah tepat dan benar serta memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini sesuai dengan keberatan kami selaku tergugat dalam Eksepsi kurang pihak plurium litis consortium tidak ditariknya Albert Soei Ndoen dan John Kusuma sebagaimana bukti yang diajukan oleh kami selaku Tergugat,” ujar Jimmy Daud.
Tim Kuasa Hukum Mira Tini Singgih, meminta agar semua pihak harus menerima dan menghormati putusan ini secara baik dan lapang dada.
“Segala proses hukum yang tertuang dalam amar putusan mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami dan kami juga menghimbau kepada semua pihak harus menghormati klien kami Mira Tini Singgih sebagai pemilik tanah,” ujar Jimmy Daud. (*y3r)