Zonalinenews-Kupang-,Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya di acara peletakan Batu Pertama Lippo Mall kelurahan Fatululi Kota Kupang pukul 11.30 wita menegaskan, dirinya siap menghadapi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur, Safrudin Abbas terkait Surat Keputusannya tentang Pergantian Antar Waktu terhadap dua Anggota DPRD Flores Timur periode 2009 – 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gubernur, keputusannya untuk menandatangani surat Pergantian Antar Waktu terhadap dua anggota DPR Kabupaten Flores timur sudah sesuai aturan yang berlaku sehingga apabila ada gugatan terhadap dirinya, Frans Lebu Raya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Terhadap surat P A W yang telah ditandatangani Gubernur, Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Safrudin Abbas, menilai ada kejanggalan dalam proses hingga terbitnya SK Gubernur.
Kejanggalan tersebut yakni tanggal surat yang diusul dari pimpinan partai politik ke Pimpinan Dewan hingga ke Bupati, KPUD setempat, dan dari KPUD ke Gubernur hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur pada tanggal yang sama, yakni 3 Mei 2013.
Selain Safrudin Abbas, Anggota DPRD Flotim lain yang di P A W adalah Yoseph Paron Kabon.
Safrudin Abbas akan diganti oleh Irma Suryani Harun, sedangkan Yoseph Paron Kabon akan diganti oleh Lambertus Lamak. Direncanakan rapat paripurna PAW akan dilaksanakan tanggal 13 Juni 2014.(*ega)