Zonalinenews – Kupang, Meeting Reports Financial Accountability (LPKJ) kupang city government in 2012 with the committee members Rakayat Regional Representative Council (DPRD) kupang city East Nusa Tenggara (NTT) Tuesday 16 June 2013 at 10.00 pm in the main meeting room second floor of the building sasando (DPRD) kupang city East Nusa Tenggara (NTT), was attended by government officials Kupang city, associated with the construction of several large buildings by businessmen who carry out the development activities in the city of Kupang, but not the letter of Building a Building Permit (IMB).

A City Council committee chairman Kupang, Irianus Rohi said “associated with the construction of hotel housekeeping Timor Eltari II Grenia in the city of Kupang, which is being run tetepi development work has not had the letter (IMB) let by the government in Kupang city, which the city government kupang is authorized to issue licenses allowing the activities to build hotels in the pocket even without an official license.
He was very sorry to Kupang city government actions at this time, which is always membiarksan as good employers – delish just built, the current government has been to 2 Kupang city made a mistake the first time, as if the city government would be made slaves kupang by entrepreneurs who want to membagun in the city of Kupang, says “Irianus Rohi
Irianus Rohi request to the Chairman of the Special Committee that Kris Matutina who led the proceedings so that the hotel Graha Timor Grenia for current hotel development activity should be stopped temporarily until the management letter (IMB) was in the pocket by the hotel, as requested by the chairman a commission to the chairman of the special committee of parliament, demand the commission chairman in a Irianus Rohi granted by parliament committee chairman Kris Matutina which the work should be stopped temporarily. (* Hayer)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia Version
Pembangunan Hotel Graha Timor Grenia tanpa IMB
Zonalinenews – Kupang , Rapat Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPKJ) Pemerintah kota kupang tahun 2012 bersama Anggota Pansus Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) kota kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa 16 juni 2013 jam 10.00 wita di ruang rapat utama sasando lantai II gedung (DPRD) kota kupang Nusa Tenggara Timur (NTT),di hadiri para pejabat pemerintah kota kupang ,terkait dengan pembangunan beberapa gedung besar oleh pihak pengusaha yang melaksanakan kegiatan pembangunan di kota kupang, tapi tidak mengantongi surat Ijin Membangun Bangunan (IMB).
Ketua komisi A DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi mengatakan “terkait dengan pembangunan Hotel GraHa Timor Grenia di jalan Eltari II kota kupang yang sedang menjalankan pekerjaan pembangunan tetepi belum mengantongi surat (IMB) di biarkan oleh pihak pemerintah kota kupang,yang mana pihak pemerintah kota kupang yang berwenang mengeluarkan surat ijin membiarkan pihak hotel melakukan kegiatan membangun walau tanpa di kantongi surat ijin yang resmi.
Dirinya sangat menyesal dengan tindakan pemerintah kota kupang saat ini, yang selalu membiarksan pihak pengusaha seenak – enaknya saja membangun, saat ini pemerintah kota kupang sudah ke 2 kalinya melakukan kesalahan yang pertama, seolah olah pemerintah kota kupang mau di jadikan budak oleh para pengusaha yang ingin membagun di kota kupang , Ujar” Irianus Rohi
Irianus Rohi meminta kepada Ketua Pansus Kris matutina yang yang memipin jalannya sidang tersebut agar pihak hotel Graha Timor Grenia untuk saat ini kegiatan pembangunan hotel tersebut harus di hentikan sementara sampai dengan pengurusan surat (IMB) sudah di kantongi oleh pihak hotel tersebut, sesuai dengan permintaan ketua komisi A kepada ketua pansus DPRD, permintaan ketua komisi A Irianus Rohi di Kabulkan oleh Ketua pansus DPRD Kris Matutina yang mana pekerjaan harus di hentikan sementara.(*Hayer)