ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Sejumlah massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI Kupang melakukan aksi demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang pada, Rabu 15 November 2023 siang. Aksi demo mahasiswa tersebut untuk menolak kenaikan tunjangan bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang.
Pantauan
zonalinews.com, massa aksi mahasiswa tersebut yang melakukan orasi di depan Gedung DPRD Kota Kupang meminta ingin bertemu dengan para Anggota DPRD Kota Kupang. Namun, niat mereka harus sia – sia karena 40 Anggota DPRD Kota Kupang saat ini berada di luar daerah. Sehingga para massa aksi tersebut hanya bisa bertemu dengan Kepala Bagian Umum Setwan Kota Kupang Heriyadi Kale Lado.
Ketua GMNI Kupang Jhon Klau mengatakan, tunjangan bagi Anggota DPR merupakan hal yang wajib diterima oleh seluruh Anggota DPR yang ada di Indonesia, begitupun dengan Anggota DPRD Kota Kupang periode 2019 2024.
Menurutnya, Anggota DPRD Kota Kupang yang berjumlah 40 orang yang telah diangkat sumpah dan janji jabatan pada bulan Agustus 2019 dipastikan telah menerima tunjangan yang bersumber dari APBD Kota Kupang namun, belakangan ini penerimaan tunjangan transportasi dan perumahan oleh 37 Anggota DPRD Kota Kupang banyak menuai penolakan. Pasalnya, kenaikan tunjangan transportasi perumahan tahun 2022 tidak berdasarkan rasional dan bertabrakan dengan ketentuan perundang – undangan.
“Berdasarkan peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2019, dijelaskan bahwa total besaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang selama 1 tahun sebesar Rp. 10 Miliar 212 Juta dengan rincian tunjangan transportasi sebesar PR.14,5 juta per orang per bulan dan tunjanagn perumahan sebesar Rp. 8,5 juta per orang per bulan,” kata Jhon ketika membacakan peryataan sikap tersebut di hadapan Kepala Bagian Umum Setwan Kota Kupang Heriyadi Kale Lado.
Dia mengungkapkan, sedangkan dijelaskan dalam Perwali yang baru tahun 2022 tunjangan transportasi dan perusahaan bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang mengalami peningkatan yang signifikan, dengan total penerimaan per tahun sebesar Rp. 15 miliar 872 ribu.
“Dengan rincian penerimaan tunjangan transportasi setiap orang sebesar Rp. 21 juta per bulan dan tunjangan perumahan sebesar Rp. 17 juta per orang perbulan. Jika dikaitkan dengan Perwali Nomor 39 Tahun 2022 dengan peraturan perundang – undangan yang ada diantaranya peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD pada pasal 17 ayat 1,2,3,4 dan 5 yang menjelaskan penetapan besaran tunjangan harus diperhatikan asas kepatutan, kewajaran rasionalitas dan besaran tunjangan tidak boleh melebihi tunjangan DPRD Provinsi,” ungkap Jhon.
GMNI mengecam Anggota DPRD Kota Kupang yang menari diatas penderitaan rakyat Kota Kupang, dimana dengan kondisi keuangan daerah yang tidak stabil. Namun, masih menikmati tunjangan yang bernilai fantastis
“Kami juga mengecap kepada DPRD Kota Kupang yang telah menjadi budak eksekutif,”
“Kami mendesak kepada Anggota DPRD Kota Kupang untuk mengembalikan anggaran transportasi dan perumahan. Dan Anggota DPRD segera membentuk Pansus untuk telusuri tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang,” ucapnya. (*y3r)
Penulis : y3r
Editor : Hayer Rahman