Zonalinenews-KUPANG – Ratusan warga belajar non formal Paket A setara SD, Paket B setara SLTP dan Paket C setara SMU/SMK di Kota Kupang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tagih Janji (Gergaji NTT) mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Drs. Piet Manuk untuk mundur dari jabatan karena dinilai tidak mampu mengemban tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan itu muncul akibat tindakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang hingga saat ini belum menyerahkan ijasah Ujian Nasional Paket (UNPK) Paket A, B dan C kepada peserta yang lulus mengikuti ujian tahap dua sejak tahun 2013 lalu.
Pasalnya, meski telah dinyatakan lulus ujian tetapi belum ada penerbitan ijasah. Hal itu menyebabkan banyak diantara mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan tidak bisa mencari pekerjaan meskipun telah mengantongi surat keterangan Lulus Ujian dari Dinas PPO Kota Kupang.
Koordinator Gergaji NTT, Goris Takene saat menggelar konferensi pers di sekretariat Gergaji NTT, Kamis 5 Juni 2014 pukul 11.30 wita mengatakan, persoalan ini mesti disikapi secara serius oleh Dinas pendidian dan Kebudayaan NTT.
Menurutnya, keterlambatan pemberian ijasah bagi peserta UN Paket A, B dan C hanya terjadi tahun 2013.
“Saya kira persoalan ini sudah terjadi satu tahun ini. Persoalan ini memang muncul sebelum pak Piet Manuk menjabat Kadis Dikbud. tetapi saya kira mesti disikapi secara cepat supaya tidak muncul pertanyaan-pertanyaan lain, atau kalau memang tidak mampu mundur sajalah, masih banyak yang bisa urus pendidikan,”kata Goris.
Menghindari terjadinya persoalan yang sama, pihak Dinas diharapkanya supaya kedepannya memperbaiki kinerja agar persoalan yang sama tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu salah satu peserta UNPK tahap dua 2013 yang terdaftar pada PKBM Valentin, , Henny Falukas mengutarakan kekecewaannya, karena beberapa bulan lalu pernah bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Kupang dengan menunjukan Surat Keterangan Lulu Ujian yang dikeluarkan Dinas PPO Kota Kupang, tetapi karena sampai batas waktu perjanjian dirinya dengan perusahaan ia tidak bisa menunjukan Ijasah/SKHUN sehingga dirinya diberhentikan.
Menurut warga RT. 01 Kelurahan Bello Kota Kupang ini, hal itu juga dialami oleh sejumlah warga belajar tamatan tahun 2013 lainnya di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Ia berharap perlu adanya kejelasan dari dinas terkait. Sebab menurutnya, setiap kali pihaknya menanyakan hal itu ke pihak PKBM selalu melemparkan alasan ke Dinas Pendidikan NTT.(*team)