ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laialskodat resmi melantik Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, George M. Hadjoh menjadi Penjabat Wali Kota Kupang menggantikan Wali Kota Kupang periode 2017 – 2022, Jefri Riwu Korea (Jeriko), Senin 22 Agustus 2022 di Aula El Tari Kupang.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, George Melkianus Hadjoh, Kepala Biro Umum Sekertariat Provinsi NTT sebagai Wali Kota Kupang dan selama yang bersangkutan menduduki jabatan dimaksut diberikan tunjangan kepala daerah sesuai ketentuan perundang – undangan.
Penjabat Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatuan mempunyai tugas :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
a. Meminpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewajiban yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.
b. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
c. Untuk rancangan Perda dan rancangan Perkada, terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perkada dan menandatangani Perda serta Perkada Inisiasi baru, kecuali untuk penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan :
d. Melakukan :
1. Pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
2. Membatalkan perjanjian yang dikeluarkan pejabat sebelum sebelum dan/ atau mengeluarkan perjanjian yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelum.
3. Membuat kebijakan pemekaran daerah ; dan
4. Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pejabat sebelumnya. Dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan perundang – undangan.
e. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada di Kota Kupang tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara ; dan
f. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas penanganan Covid – 19, dimana tugas dan kewenangan antara lain memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Penanganan Covid – 19 daerah.
Menyampaikan laporan pertanggujawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan ditembuakan kepada Menteri Dalam Negeri sekurang – kurangnya (tiga) bulan sekali. Masa jabatan Penjabat Wali Kota sebagai dimaksud dalam Dikum KESATUAN paling lama (1) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh mengatakan, dirinya akan berkerja keras agar Kota Kupang kedepannya ada perubahan yang lebih baik.
“Kita harus disiplin dengan kerja keras. Sehingga seluruhnya yang ada di Kota Kupang ada perubahan dan dan lebih baik,” kata George kepada wartawan usai kegiatan pelantikan tersebut.
Menurut George, hanya dengan kerja keras, disiplin, peduli, berani dan cerdas itulah cara untuk memberi keberhasilan yang baik di Kota Kupang.
Dia berharap, dengan amanah yang diberikan kepada dirinya tersebut, ia mampu menjalaninya dengan baik.
“Saat ini saya baru menjabat, tapi yang terpenting itu kedepan Kota Kupang harus bisa berubah dan lebih baik dalam segala hal,” tutup George. (*hayer)