Diketahui ketujuh orang tersangka tersebut adalah OB alias Okto, DRT alias Andi, YB alias Nius, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus, MT alias Mitro
Selain itu, sesuai
informasi yang dihimpun media ini, penangkapan ketujuh orang pelaku tersebut oleh pihak kepolisian karena adanya laporan tindak pidana kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan
polisi nomor LP / B / 162 / VIII / 2023 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 02 Agustus 2023, yang
dilaporkan oleh Petrus Huki dengan
Korban AE, (15) tahun. Setelah dilakukan pengembangan terhadap korban, tidak butuh waktu lama Tim Serigala mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, sehingga langsung bergerak menuju lokasi keberadaan para pelaku.
Awalnya, tim berhasil mengamankan pelaku Okto, selanjutnya dari hasil pengembangan tersebut kemudian tim berhasil
amankan juga Andi, Ole, Nius, Aldo, Kus dan Mitro di lokasi yang berbeda, selanjutnya para pelaku dibawa dan diamankan di rutan Polsek Kelapa Lima.
Menurut keterangan korban AE, dirinya sudah sekitar satu bulan lebih berada di Kota Kupang dan berasal dari Lurasik Kabupaten TTU, datang ke Kota Kupang dengan tujuan ingin mencari pekerjaan, selama berada di Kota Kupang dirinya tinggal berpindah-pindah tempat, di emperan toko sekitar Kelurahan Oesapa.
AE juga mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang di waktu dan tempat yang berbeda, di sekitar Kelurahan Oesapa.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy O Noke
SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tujuh pelaku tersebut. “Saat ini tujuh orang pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara untuk pelaku lain masih dilakukan pencarian tim Serigala,” pungkasnya. (*hayer)
Penulis : Hayer
Editor : Hayer Rahman